ASD Pelaku Kekerasan Anak Dibawah Umur Di Ringkus Polisi

 

ASD Pelaku Kekerasan Anak Dibawah Umur Di Ringkus Polisi


Kabupaten Tangerang- mediarakyatnusantara.online
.- polresta Tangerang_konfrensi pers terkait video viral di media sosial kekerasan terhadap anak dibawah umur(16/03/2021).

Menurut Kapolresta Tangerang kombes pol Wahyu Sri Bintoro, kekerasan terjadi pada tanggal 28 februari 2021 pukul 13.30 wib. dan baru dilaporkan tanggal 15 maret 2021.

"Kejadian bermula pada tanggal 28 februari. Tersangka ini mengantar saksi .Tersangka berinisial ASD 27 tahun mengantar kerja. Tersangka adalah pacar dari bibi nya korban" ujarnya Wahyu.

Sambungnya lagi, Wahyu menerangkan bahwa korban dibawa kerumah tersangka

"Kebetulan di rumah tersangka ada keponakannya yang seusia dengan korban. Dan pada pukul 13.30 karena tersangka sedang tidur, korban ini menangis dan setelah korban menangis, terbangun lah tersangka karena korban ingin buang air besar. Masih kondisi menangis, kemudian sempat di pinjamkan handphone tersangka ini kepada korban. Kemudian handphone tersangka di lempar oleh korban. Kemudian emosi dengan korban"jelasnya.

Hasil pemeriksaan kepolisian, tersangka juga sempat cekcok dengan bibi korban dan motif tersangka melakukan perekaman penganiayaan dan kekerasan adalah supaya ada efek jera dari korban

"Sebagai efek jera. Jadi kalo nanti nangis lagi, dipertunjukkanlah handphone itu kemudian dilakukan pemukulan" katanya wahyu.

Ia menambahkan, ada 5 video yang berhasil pelaku rekam

"Video pertama dilakukan pemukulan 7kali di bagian perut dengan tangan kiri, video kedua, korban sedang berdiri dipukul 7kali menggunakan tangan kiri, video ketiga korban sedang terlentang dipukul 4 kali di bagian perut dengan tangan kanan. Video keempat dibagian dada menggunakan sikut dan video yang kelima di injak menggunakan tumit pada bagian perut bawah sebanyak 4 kali" tambahnya.

Dan akibat dari pemukulan tersebut, korban mengalami luka beban di bagian dada dan dekat kemaluan korban.

Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian adalah 1 unit handphone merk oppo, 1 kaos milik tersangka dan 1 buah singlet berwarna pink milik korban.

Tersangka terancam dengan pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 uu no.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Hari ini juga, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro membawa korban kerumah sakit metro hospital cikupa untuk dilakukan perawatan dari sisi medis bekerja sama dengan dokter penyakit dalam dan masih menunggu hasil rontgen

"Kami dari polresta tangerang akan menanggung segala biaya pengobatan korban" tutupnya.

Sementara itu, pengakuan tersangka karena kesal hp dibanting dan dengan sadar melakukan kekerasan tersebut.. (red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama