Jakarta, mediarakyatnusantara.online,- Pencatatan dokumen kewarganegaraan masih mengalami kendala di lapangan. Kendala atau hambatan itu dikemukakan KH Saiful Ma`shum, peneliti senior dari Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) beberapa waktu lalu.
Kyai Saiful mengatakan IKI mendorong Mahkamah Agung dan DPR RI sebagai lembaga yang memiliki kekuasaan atas regulasi penghilangan biaya isbat nikah atau pengesahan nikah bagi warga kurang mampu.
Ada beberapa Solusi dari Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI)
Untuk mempercepat pendataan warga negara terkait isbat nikah atau pengesahan nikah kata Kyai Saiful, pertama, negara melakukan pemutihan secara nasional selama satu hingga tiga tahun.
Kepada pasangan yang belum mempunyai Akta Nikah atau Surat Nikah diberi kesempatan untuk menggunakan kesempatan tersebut melakukan pengesahan nikah. Gerakan ini dilakukan secara serempak secara massal dan masif dan dijadikan sebagai gerakan nasional.
Gerakan ini dilakukan selama dua hingga tiga tahun, tandas mantan Anggota DPRI Fraksi PKB Dapil Pemilihan Malang Jatim itu.
Kyai Saiful mengakui gerakan tersebut mengurangi persoalan negara yang berhubungan dengan kelengkapan dokumen kependudukan warga negara seperti yang dialami saat ini.
Solusi kedua, buatkan nol rupiah atau sekurang-kurangnya biaya isbat nikah diturunkan tarifnya, ungkap Kyai Saiful. Untuk regulasi penurunan biaya isbat nikah Kyai Saiful mendorong Mahkamah Agung untuk mengambil langkah nyata terkait biaya ini.
Dalam kondisi yang normal masih banyak warga di desa-desa maupun warga perkotaan yang mengeluhkan mahalnya biaya isbat nikah yang diselenggarakan pemerintah kabupaten/kota di Indonesia.
Kyai Saiful melanjutkan bahwa minimnya anggaran yang dimiliki Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di daerah menjadi salah satu hambatan bagi pemkab/pemkot melenggarakan isbat nikah secara massal.(red)
Posting Komentar