Akibat Hukum Bila BAP Dibuat Berdasarkan Penyidikan Yang Tidak Sah

Banyaknya kasus kekerasan dalam proses penyidikan yang terjadi di tingkat kepolisian terutama di daerah-daerah yang disebabkan kurangnya pemahaman masyarakat akan hukum.

Gerai Hukum Arthur & Rekan berpendapat Dasar Hukum Pelaksanaan Rekonstruksi oleh Penyidik, tata cara penyidikan itu dilakukan berdasarkan Keputusan Kapolri No. Pol.Skep/1205/IX/2000 tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana, khususnya dalam bagian Buku Petunjuk Pelaksanaan tentang Proses Penyidikan Tindak Pidana (“Juklak dan Juknis Penyidikan”). Bab III angka 8.3.e.6 Juklak dan Juknis Penyidikan telah yang menegaskan:
Pada waktu dilakukan pemeriksaan, dilarang menggunakan kekerasan atau penekanan dalam bentuk apapun dalam pemeriksaan.
Hal ini juga berkaitan dengan salah satu hak yang dimiliki oleh tahanan, yaitu bebas dari tekanan seperti; diintimidasi, ditakut-takuti dan disiksa secara fisik.

Pengaturan lain soal penyelenggaraan tugas kepolisian ini juga antara lain terdapat dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 8/2009”) yang menegaskan bahwa setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan.
benar bahwa berita acara dibuat untuk setiap tindakan tentang ( Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana – “KUHAP”):

a.pemeriksaan tersangka.

b.penangkapan.
c.penahanan.
d.penggeledahan.
e.pemasukan rumah.
f.penyitaan benda.
g.pemeriksaan surat.
h.pemeriksaan saksi.
i.pemeriksaan di tempat kejadian.

j.pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan.

k.pelaksanaan tindakan lain sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini.
Sesuai pengaturan Bab III angka 8.3.d jo. angka 8.3.a Juklak dan Juknis Penyidikan, hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Mengenai BAP ini M. Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan menjelaskan (hlm. 137) bahwa jika suatu BAP adalah hasil pemerasan, tekanan, ancaman, atau paksa, maka BAP yang diperoleh dengan cara seperti ini tidak sah.

Dalam praktiknya, hakim pernah membatalkan suatu dakwaan karena penyidikan dilakukan tidak sah.

Dalam artikel Penyidikan Tidak Sah, Hakim Batalkan Dakwaan disebutkan bahwa hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum karena saat penyidikan tidak tersedia bantuan hukum bagi tersangka. Sedangkan berdasarkan Pasal 56 Ayat (1) KUHAP, setiap tersangka yang dijerat dengan tindak pidana yang ancaman hukumannya minimal lima tahun, wajib didampingi pengacara, yang mana tindak pidana pencurian yang didakwakan kepada tersangka diancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun. Ketersediaan bantuan hukum bagi tersangka menjadi salah satu tolak ukur keabsahan penyidikan.

Hakim menyatakan bahwa surat dakwaan perkara anak dengan terdakwa, batal demi hukum karena ia menilai surat dakwaan jaksa dibuat berdasarkan BAP yang tidak sah. Akibatnya, jaksa diperintahkan untuk menghentikan penuntutan terhadap Tsk.

Hakim menemukan bukti dalam BAP yang menunjukkan Tsk telah menandatangani surat pernyataan dan sebuah berita acara.
Dua dokumen itu isinya menyatakan bahwa TSK secara sadar menolak didampingi pengacara.

Dengan demikian, hakim berpandangan bahwa proses penyidikan Tsk tidak sah karena tak didampingi pengacara. (Arthur)

Dasar Hukum:

1.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

2.Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

3.Keputusan Kapolri No. Pol.Skep/1205/IX/2000 tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana, khususnya dalam bagian Buku Petunjuk Pelaksanaan tentang Proses Penyidikan Tindak Pidana.

Referensi:
Harahap, Yahya. 2010. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama