Jakarta- pedulinusantaranews.com,- Dewan pimpinan pusat lembaga peduli nusantara jakarta berpendapat bahwa, Hukum adalah cabang ilmu hukum yang memaparkan dan mensistematisasi hukum positif yang berlaku dalam suatu masyarakat tertentu dan pada kurun waktu tertentu dari sudut pandang normatif.
Sudut pandang normatif ini dapat berupa yuridik internal ataupun ekstra yuridik.
Menggali sumber-sumber hukum formal.
Dogmatic hukum bertujuan untuk sebuah penyelesaian konkrit secara yuridik-tehnikal bagi sebuah masalah konkrit atau membangun sebuah kerangka yiridik-tehnikal yang didalamya berdasarkan sejumlah masalah yang kemudian harus memperoleh penyelesaian yuridik.
Penelitiannya bersifat preskriptif / normatif. Bahwa diluar dogmatik hukum.
Hubungan Dogmatik Hukum dan Teori Hukum.
Secara umum kita dapat memandang teori hukum, dalam hubungannya dengan dogmatik hukum, sebagai suatu mete-teori dari dogmatik hukum.
Sebuah meta-teori adalah disiplin yang obyek studinya adalah sebuah ilmu yang lain.
Jika dogmaka hukum mempelajari aturan-aturan itu sendiri dari suatu sudut pandang tehnikal (walaupun tidak dogmatik), maka teori hukum pertama-tama adalah refleksi terhadap tehnik hukum itu.
Dogmatik hukum berbicara tentang hukum, teori hukum berbicara tentang yang dengannya ilmuwan berbicara tentang hukum. Ini adalah yang disebut orang pembedaan antara bahasa-obyek dan meta-bahasa.
Ilmuwan hukum berbicara tentang hukum berdasarkan hukum, teori hukum berbicara tentang hukum bertolak dari suatu perspektif bukan yuridik (-tehnikal) dalam suatu bahasa bukan yuridik (-tehnikal).
Apa yang dilakukan oleh pakar teori hukum adalah melakukan studi krtikal terhadap penalaran dari ilmuan hukum dan instrumentarium konsep-konsep yuridik, tehnik-tehnik intrepretasi dan krtiteria untuk keberlakuan aturan-aturan hukum (hirarki sumber-sumber hukum dan sejenisnya) yang digunakannya.
Dogmatika hukum dan teori hukum jelas mensituasikan diri pada tataran yang berbeda.
Dengan demikian kita dapat menarik garis lebih tajam antara dogmatika hukum dan teori hukum ketimbang misalnya antara teori hukum dan logika hukum.
Ini mengandung arti bahwa dogmatika hukum dan teori hukum tidak saling tumpang tindih, melainkan yang satu terhadap yang lainnya masing-masing memiliki wilayah-telaah yang mandiri.
Dogmatika hukum bertujuan untuk memberikan suatu pemaparan dan sistematisasi hukum positif yang berlaku.
Teori hukum bertujuan untuk memberikan refleksi atas pemaparan dan sistematisasi ini.
Dogmatika hukum membangun disatu pihak suatu instrumentarium tehnikal-yuridik dan suatu sistem hukum positif dan di lain pihak berupaya menemukan penyelesaian yang paling adekuat bagi masalah-masalah hukum konkret.
Instrumentarium tehnik-yuridik dan sistem hukum tersebut dibangun atas dasar masalah-masalah yang tergadapnya praktek-praktek hukum dikonfrontasi, sementara masalah-masalah ini pada gilirannya disituasikan ke dalam konteks hukum positif yang berlaku.
Dogmatika hukum bertujuan untuk memberian suatu penyelesaian konkret secara yuridik-tehnikal, bagi masalah konkret, atau membangun suatu kerangka yuridik-tehnikal yang didalamnya dan berdasarkannya sejumlah masalah yang ada dan yang kemudian akan harus dapat memperoleh penyelesaian yuridik.
Sebagai ciri khas pembeda antara dua disiplin ini sering dintujuk pada fakta bahwa dogmatika hukum mempelajari hukum positif sebagaimana ia pada suatu waktu tertentu dan disuatu tempat tertentu memiliki kekuatan berlaku, sedangkan teori hukum, secara prespektif ‘ajaran hukum umum’ mempelajari hukum dalam ‘keumumnnya’ lepas dari aturan-aturan hukum konkret dan sistem-sistem hukum konkret. G.W. Paton mengatakan ”jurisprudence is a particular method of study, not of the law of one country but of the general nation of law itself”
Dogmatika hukum membatasi diri pada pemaparan dan sistematisasi dari hukum positif yang berlaku, dalam arti bahwa kegiatan ini tidak dapat dipandang sebagai netral dan obyektif melainkan berlangsung dengan beranjak dari suatu sudut pendekatan subyektif atau inter-subyektif. Berkenaan dengan tipe-tipe ilmu klasik seperti fisika dan sejarah, dogmatika hukum tidak bertujuan mencari penjelasan yang melandasi atau meramalkan gejala-gejala hukum.
Sebaliknya, teori hukum justru tidak membatasi diri pada pemaparan dan sistematisasi, melainkan bertujuan dan dalam hakikatnya untuk memainkan peranan menjelaskan dan menjernihkan. (Arthur)
Posting Komentar