Jakarta- pedulinusantaranews.com,- Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Peduli Nusantara Jakarta berpendapat bahwa khususnya mengenai akibat hukum dari Surat Keputusan (“SK”) Palsu, di dalam ketentuan hukum pidana yang berlaku di Indonesia di atur dalam Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal 263 KUHP menyebutkan sebagai berikut :
1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
2. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Selanjutnya, di dalam Pasal 264 KUHP ditegaskan bahwa:
(1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:
1. akta-akta otentik;
2. surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum.
3. surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai.
4. talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu.
5. surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan.
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Dengan demikian, berdasarkan Pasal 263 KUHP di atas, maka yang dapat dipidana / dihukum adalah setiap orang yang membuat / menggunakan surat palsu atau memalsukan surat yang mana surat yang dipalsu tersebut dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dengan maksud dipakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu dan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian.
Pengertian “membuat surat palsu” menurut R Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, terbitan Politea: Bogor, 1991 (cetak ulang), hlm. 195, adalah membuat isinya bukan semestinya (tidak benar) atau membuat isinya sedemikian rupa sehingga menunjukkan asal surat itu yang tidak benar. Sedangkan, “memalsukan surat” menurut R. Soesilo adalah mengubah surat demikian rupa sehingga isinya menjadi lain dari isi yang asli atau sehingga surat itu menjadi lain daripada yang asli.
Menurut Pasal 264 ayat (1) angka 1 KUHP, bahwa tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana Pasal 263 KUHP lebih berat ancaman hukumannya apabila surat yang dipalsukan tersebut adalah surat-surat otentik. Surat otentik, menurut R. Soesilo adalah surat yang dibuat menurut bentuk dan syarat-syarat yang ditetapkan undang-undang, oleh pegawai umum (hlm. 197).
Dalam sistem hukum pidana di Indonesia, selain dikenal ada pelaku utama (actor intelectual) juga ada pelaku penyerta (turut serta) dan pelaku yang membantu tindak pidana. Maksudnya, dalam sistem hukum pidana Indonesia yang berlaku, pemidanaan/penjatuhan pidana dalam sebuah tindak pidana tidak hanya dijatuhkan kepada pelaku utama tetapi juga terhadap orang-orang yang terlibat atau terkait dalam suatu tindak pidana tersebut. Misalnya, dalam kaitannya dengan tindak pidana pemalsuan surat, maka yang dapat dipidana atau dihukum tidak hanya orang yang membuat surat palsu atau memalsukan surat tersebut tetapi juga orang-orang yang terlibat atau membantu sehingga terciptanya tindak pidana tersebut/terbitnya surat palsu tersebut. Hal itu diatur di dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP sebagai berikut :
Pasal 55 KUHP:
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan tindak pidana itu;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan tindak pidana itu.
(2) Terhadap penganjur, hanya tindak pidana yang sengaja dianjurkan saja yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya
Pasal 56 KUHP:
Dipidana sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan:
1. mereka yang dengan sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan itu dilakukan;
2. mereka yang dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas maka perbuatan si tukang ketik (rental) yang mengetikan SK Pemerintah palsu dapat terjerat hukum apabila perbuatan itu dilakukan dengan kehendak sadar dan pengetahuan dari si tukang ketik bahwa perbuatan tersebut adalah melawan hukum. Dengan catatan, SK Pemerintah palsu tersebut digunakan oleh diri sendiri/orang lain yang kemudian menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti sehingga SK tersebut dapat menimbulkan kerugian.
Namun demikian, berdasarkan asas hukum pidana geen straf zonder schuld (tiada pidana/hukuman tanpa kesalahan), maka seseorang tidak serta merta dapat dipidana/dihukum jika ternyata tidak ditemukan kesalahan pada dirinya. Kesalahan dalam pengertian hukum pidana adalah berupa kesengajaan atau kelalaian yang menyebabkan terjadinya suatu tindak pidana/kejahatan. Meskipun, seseorang tersebut dapat terhindar karena alasan pembenar dan alasan pemaaf. Alasan pembenar antara lain karena melaksanakan undang-undang dan melaksanan perintah jabatan (lihat Pasal 50 dan 51 KUHP). Alasan pemaaf antara lain karena adanya gangguan jiwa, daya paksa, dan pembelaan terpaksa (Lihat Pasal 44, 48, dan 49 KUHP).
Oleh karenanya, menurut hemat kami, si tukang ketik (rental) tersebut sebaiknya menolak dan tidak mengetikkan SK Pemerintah yang akan dipalsu tersebut. Dan apabila memang sudah diketikkan maka sebaiknya diminta dan ditarik kembali karena perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang patut disangka sebagai perbuatan melanggar hukum, serta untuk menghindari akibat hukum yang akan timbul di kemudian hari apabila ternyata SK Pemerintah palsu tersebut digunakan oleh orang lain.
Dasar hukum :
• Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 73)
Posting Komentar