filsafat hukum

Jakarta- pedulinusantaranews.com,- Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Peduli Nusantara jakarta berpebdapat bahwa, Filsafat Hukum adalah cabang filsafat yang membicarakan apa hakikat hukum, apa tujuannya, mengapa dia ada, dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum.

Disamping menjawab masalah-masalah umum tersebut, filsafat hukum juga membahas soal- soal konkrit mengenai hubungan antara hukum dan moral (etika) dan masalah keabsahan berbagai lembaga- lembaga hukum.
Hal ini pun akan berkaitan dengan sejarah lahirnya kajian filsafat hukum tersebut.

Istilah Filsafat hokum memiliki sinonim dengan legal philosophy, philosophy of law, atau rechts filosofic. Pengertian filsafat hokum pun ada berbagai pendapat.
Ada yang mengatakan bahwa filsafat hukum adalah ilmu, ada yang mengatakan filsafat teoritis, ada yang berpendapat sebagai filsafat terapan dan filsafat praktis, ada yang mengatakan sebagai subspecies dari filsafat etika, dan lain sebagainya.

Penyinoniman istilah diatas, menimbulkan komentar yang lahir dari beberapa pakar.
Penggunaan istilah legal philosopy misalnya dirasakan tidak sesuai atau tidak sepadan dengan filsafat hukum.

Menurut Mochtar Kusumaatmadja, istilah filsafat hukum lebih sesuai jika disinonimkan dengan philosopy of law atau rechts filosifie.
Hal ini dikarenakan istilah legal dari legal philosophy sama dengan undang- undang.
Jadi kurang tepatlah jika , legal philosopy disinonimkan dengan filsafat hokum karena hukum bukan undang- undang saja. (Arthur)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama