Overmacht dan Hukum Pidana sebagai Ultimum Remidium

Jakart pedulinusantaranews.com,- Gerai Hukum Art & Rekan berpendapat bahwa keberadaan paksaan atau yang dikenal dengan istilah overmacht penting karena menentukan dan menjadi dasar peniadaan/penghapusan hukuman.

Overmacht merupakan hal yang datangnya dari luar, mempengaruhi seseorang yang mengalaminya sehingga orang tersebut tidak memiliki opsi lain untuk membela dirinya.

Sedangkan, hukum pidana dikatakan sebagai ultimum remidium karena sanksi pidana ditempatkan sebagai sanksi paling akhir dibandingkan sanksi–sanksi yang lain dalam penegakan hukum.

Apabila suatu perkara dapat diselesaikan melalui jalur lain (kekeluargaan, negosiasi, mediasi, perdata, ataupun hukum administrasi) hendaklah jalur tersebut terlebih dahulu dilalui, baru kemudian dipilih hukum pidana sebagai alat terakhir.

1.Istilah paksaan yang di maksud juga populer dengan istilah overmacht. Overmacht diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  (“KUHP”) yakni Pasal 48 KUHP yang berbunyi:

Orang yang melakukan tindak pidana karena pengaruh daya paksa, tidak dapat dipidana.
Berdasarkan pasal tersebut, overmacht menjadi dasar peniadaan/penghapusan hukuman.

Dalam KUHP dan undang-undang lain tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai overmacht ini, penelaahan mengenai istilah overmacht kita dapatkan dari pemikiran para pakar hukum.

penjelasan pakar hukum R. Sugandhi, S.H. yang mengatakan bahwa kalimat “karena pengaruh daya paksa” harus diartikan baik pengaruh daya paksaan batin, maupun lahir, rohani, maupun jasmani.
Daya paksa yang tidak dapat dilawan adalah kekuatan yang lebih besar, yakni kekuasaan yang pada umumnya tidak mungkin dapat ditentang.

Keadaan memaksa atau overmacht dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) macam, yaitu:

a.yang bersifat mutlak

Dalam hal ini, orang itu tidak dapat berbuat lain. Ia mengalami sesuatu yang sama sekali tidak dapat ia elakkan.
Misalnya, seseorang dipegang oleh seseorang lainnya yang lebih kuat, kemudian dilemparkannya ke jendela kaca sehingga kacanya pecah dan mengakibatkan kejahatan merusak barang orang lain.

Dalam peristiwa semacam ini dengan mudah dapat dimengerti bahwa orang yang tenaganya lemah itu tidak dapat dihukum karena segala sesuatunya yang melakukan ialah orang yang lebih kuat.

Orang kuat inilah yang berbuat dan yang harus dihukum.

b.yang bersifat relatif

Dalam hal ini, kekuasaan atau kekuatan yang memaksa orang itu tidak mutlak, tidak penuh.
Orang yang dipaksa itu masih punya kesempatan untuk memilih mana yang akan dilakukan.

Contoh :
A ditodong dengan pistol oleh B, disuruh membakar rumah.

Apabila A tidak segera membakar rumah itu, maka pistol yang ditodongkan kepadanya tersebut akan ditembakkan.

Dalam pikiran, memang mungkin A menolak perintah itu sehingga ia ditembak mati.

Akan tetapi apabila ia menuruti perintah itu, ia akan melakukan tindak pidana kejahatan.

Walaupun demikian, ia tidak dapat dihukum karena adanya paksaan tersebut. Perbedaan kekuasaan bersifat mutlak dan kekuasaan bersifat relatif ialah bahwa pada yang mutlak, dalam segala sesuatunya orang yang memaksa itu sendirilah yang berbuat semaunya, sedang pada yang relatif, orang yang dipaksa itulah yang melakukan karena dalam paksaan kekuatan.

R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentar lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 63) mengatakan bahwa paksaan itu harus ditinjau dari banyak sudut, misalnya apakah yang dipaksa itu lebih lemah daripada orang yang memaksa, apakah tidak ada jalan lain, apakah paksaan itu betul-betul seimbang apabila dituruti dan sebagainya.

Hakimlah yang harus menguji dan memutuskan hal ini.

c.yang merupakan suatu keadaaan darurat

Pada keadaan darurat ini orang yang terpaksa itu sendirilah yang memilih peristiwa pidana mana yang akan ia lakukan, sedang pada kekuasaan yang bersifat relatif, orang itu tidak memilih.

Dalam hal ini (kekuasaan yang bersifat relatif – red), orang yang mengambil prakarsa ialah orang yang memaksa.

Sedangkan, menurut Memorie van Toelichting (MvT) mengenai pembentukan pasal 48 KUHP tersebut, overmacht disebut sebagai suatu yang datang dari luar dan membuat perbuatan menjadi tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada pelakunya dan telah dirumuskan sebagai kekuatan yang datang bukan dari diri sendiri.

Setiap paksaan, setiap tekanan dimana terhadap kekuatan, paksaan atau tekanan tersebut orang tidak dapat memberikan perlawanan.

Dari pendapat R. Sugandhi dan penjelasan MvT di atas dapat kita simpulkan bahwa paksaan (overmacht) yang dimaksud merupakan hal-hal yang datangnya dari luar, mempengaruhi seseorang yang mengalaminya sehingga orang tersebut tidak memiliki opsi lain untuk membela dirinya.

Hal ini, jika telah dipertimbangkan dari segala sisi, dapat menjadi dasar peniadaan hukuman.

2.Ultimum remedium dalam hukum pidana memiliki arti bahwa sanksi pidana ditempatkan sebagai sanksi paling akhir dibandingkan sanksi–sanksi yang lain.

Hal ini dimaksudkan bahwa jika terjadi suatu pelanggaran hukum, maka ada langkah atau tingkatan yang dapat diberikan sebagai sanksi sebelum sanksi pidana diberikan.

Hal ini memiliki makna bahwa apabila suatu perkara dapat diselesaikan melalui jalur lain (kekeluargaan, negosiasi, mediasi, perdata, ataupun hukum administrasi) hendaklah jalur tersebut terlebih dahulu dilalui, baru kemudian dipilih hukum pidana sebagai alat terakhir.

Contoh :

Dalam suatu perundang-undangan terdapat urutan sanksi seperti dalam yang ditulis Shanti Rachmadsyah,S.H., yang berjudul Sanksi Hukum (Pidana, Perdata, dan Administratif), yaitu:

a. Sanksi Administrasi

·         Teguran

·         Denda

·         Pembekuan izin

·         Pencabutan izin

b. Sanksi Perdata

· Sanksi pemenuhan prestasi (kewajiban)

· Hilangnya suatu keadaan hukum, yang diikuti dengan terciptanya suatu keadaan hukum baru

c. Sanksi Pidana

·         hukuman pokok yang berupa:

i.        hukuman mati

ii.        hukuman penjara

iii.        hukuman kurungan

iv.        hukuman denda

  hukuman tambahan:

i.        pencabutan beberapa hak yang tertentu

ii.        perampasan barang yang tertentu

iii.        pengumuman keputusan hakim. (Arthur)

Dasar hukum :

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Referensi:

R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor;

R. Sugandhi. 1980. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Berikut Penjelasannya. Usaha Nasional: Surabaya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama