SOMASI (PERINGATAN) TERBUKA
Kepada Yth,
PT.Astra Sedaya Finance
Up.Bapak Norman Santoso
Di
JL. TB.Simatupang No.90 Lantai 7 Fleet-12530
Dengan hormat,
Perkenankanlah Kami yang bertandatangan dibawah ini, :
ARTHUR. NOIJA, S.H. (Advokat)
SITI KHADIJAH, S.H. (Advokat)
Pengacara, Konsultan Hukum pada Law Office “GERAI HUKUM ART & REKAN” yang
berkantor di Gedung Yayasan PKP Pomad Jl. Jambrud No 14, RT.07/RW.02, Kelurahan Kenari
Kecamatan Senen – Jakarta Pusat 10430, yang dalam hal ini bertindak selaku Kuasa Hukum
berdasarkan Surat Kuasa Khusus pada tanggal 25 Januari 2022, dengan nomor Surat Kuasa :
010/SK/GeraiHukum/I/2022 bertindak untuk, atas, mewakili dan mendampingi Pemberi Kuasa (Klien) Kami yaitu, :
H. MUHAMMAD FUADI
Bahwa dengan ini Kami selaku Kuasa Hukum dari Pemberi Kuasa memberi Somasi (Peringatan)
Terbuka kepada PT Astra Sedaya Finance. Adapun Somasi (Peringatan) Terbuka sebagai
berikut:
1. Bahwa berdasarkan surat Somasi (Peringatan) I yang bernomor : 011/SMS/GH/II/2022,
tertanggal 04 Februari 2022, surat Somasi (Peringatan) II yang bernomor :
012/SMS/GH/II/2022, tertanggal 07 Februari 2022 dan surat Somasi (Peringatan) III yang
bernomor : 014/SMS/GH/II/2022, tertanggal 15 Februari 2022 .
2. Bahwa sampai batas waktu yang ditentukan PT.Astra Sedaya Finance Up.Bapak Norman
Santoso, tidak memperlihatkan itikad baik untuk melakukan apa yang Kami perintahkan
dalam Surat Somasi (Peringatan) I,Surat Somasi (Peringatan) II dan Surat Somasi
(Peringatan) III sebelumnya.
3. Bahwa Pada tanggal 16 April 2018, terjadi pembelian 15 (Lima Belas) unit trailer ke
PT Astra Sedaya Finance (ACC Finance) dengan type kenderaan yaitu UD Truck GWE
280 + Trailer (baru)
4. Bahwa Pembelian tersebut diprakarsai oleh Direktur ketika itu yaitu Bpk. H. Tadjuddin
Ius, SE yaitu selaku Direktur pada PT Tubagus Jaya Mandiri dan Direktur pada PT
Tubagus Jaya Maritim. Pemegang kontrak perjanjian untuk pembelian 15 (Lima Belas)
unit trailer tersebut adalah PT Tubagus Jaya Maritim dimana STNK dan BPKB dibuka
atas nama PT. Tubagus Jaya Mandiri selaku unit usaha angkutan darat (trailer) pada
Tubagus Group, dan pembayaran cicilan bulanan ke PT Astra Sedaya Finance juga
dibayarkan oleh PT Tubagus Jaya Mandiri.
5. Dalam Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi antara PT Tubagus Jaya Maritim
dengan PT Astra Sedaya Finance (ACC Finance) terbagi dalam 3 (Tiga) kontrak yaitu:
a. No. Perjanjian : 01.100.910.00.180410.7 tangal di tanda tangani yaitu : 04 Juni 2018
(5 Unit)
b. No. Perjanjian : 01.100.910.00.180408.5 tangal di tanda tangani yaitu : 25 April
2018 (5 Unit)
c. No. Perjanjian : 01.100.910.00.180405.0 tangal di tanda tangani yaitu : 08 Juni 2018
(5 Unit)
6. Dalam 3 (Tiga) kontrak yang disebutkan diatas yaitu pembelian 15 (lima belas) unit
head truck termasuk buntut (trailer) dalam kondisi baru dengan harga OTR + trailer
sebesar Rp. 5.825.000.000,- (Lima Miliar Delapan Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah)
untuk 1 (satu) kontrak, sehingga untuk 3 (Tiga) kontrak maka total harga Head Truck
+ Trailer yaitu sebesar Rp. 17.475.000.000,- (Tujuh Belas Miliar Empat Ratus Tujuh
Puluh Lima Juta Rupiah)
7. Bahwa terdapat Perjanjian Pembiayaan Investasi antara H.Muhammad Fuadi dari
PT.Tubagus Jaya Maritim dengan PT Astra Sedaya Finance (ACC Finance) terbagi
dalam 3 (Tiga) kontrak yaitu:
a. No. Perjanjian : 01.100.910.00.210516.4 tangal di tanda tangani yaitu : 10 Juni 2021
dengan Jaminan 1 Unit Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat SHM No 5930
Tahun 2003 dan 1 Unit Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat SHM No 5848
Tahun 2003
b. No. Perjanjian : 01.100.910.00.210515.6 tangal di tanda tangani yaitu : 10 Juni 2021
dengan Jaminan 1 Unit Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat SHM No 571 Tahun
2001
c. No. Perjanjian : 01.100.910.00.210514.8 tangal di tanda tangani yaitu : 10 Juni 2021
dengan Jaminan 1 Unit Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat SHM No 424 Tahun
1999
8. Bahwa Akibat lain atas transaksi pembelian ini adalah Klien Kami selaku Direktur
pihak dari PT Tubagus Jaya Mandiri yang harus menanggung cicilan yang lebih tinggi
sejak kontrak di tanda tangani oleh Direktur PT Tubagus Jaya Maritim ketika itu yaitu
Bpk. H. Tadjuddin Ius, SE, sehingga mengakibatkan gagal bayar dan harus melakukan
restrukturisasi pembayaran ke PT Astra Sedaya Finance (ACC Finance).
9. Berdasarkan UU Perseroan Terbatas No.40 tahun 2007 Pasal 97 ayat 1 sd 3 yang
berbunyi :
Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 92 ayat (1).
Pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaksanakan setiap anggota
Direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.
Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan
apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini Kami memberi SOMASI (Peringatan) Terbuka
kepada PT.Astra Sedaya Finance, untuk :
1. Memberikan Klarifikasi dan Penjelasan terkait permasalahan ini, bahwa Klien Kami
selaku Direktur PT.TJM dibebankan pembayaran cicilan 15 unit Head truck dan 15
unit trailer(buntut) sedangkan yang ada hanya 15 unit head truck dan 5 unit trailer
(buntut) saja.
2. Agar dapat segera memberikan Arsip terkait Surat pengajuan 15 Unit buntut tersebut.
Bahwa Kami masih memberikan waktu kepada PT.Astra Sedaya Finance selama 1(Satu) hari kerja semenjak Surat Somasi (Peringatan) Terbuka ini diterima secara patut dan benar, agar PT.Astra Sedaya Finance menunjukkan itikad baik untuk segera menuntaskan perkara ini secara arif dan bijaksana, apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka kami selaku Kuasa Hukum dari Pemberi Kuasa akan melakukan upaya-upaya hukum yang sifat memaksa (Perdata & Pidana) demi mempertahankan Hak-Hak Hukum Klien Kami.
Demikian Surat Somasi (Peringatan) Terbuka ini dapat Kami sampaikan, agar menjadi atensi pertama. Atas perhatian dan kerjasamanya Kami ucapkan terimakasih.
Hormat Kami,
PENERIMA KUASA
GERAI HUKUM ART & REKAN
ARTHUR. NOIJA,S.H. SITI KHADIJAH, S.H.
Pengacara & Konsultan Hukum Pengacara & Konsultan Hukum
Posting Komentar