Menjual Barang Yang Di Jaminkan Penghutang Tidak Boleh Di Jual Tanpa Izin pemilik barang

Jakarta- pedulinusantaranews.com,- Dewan pimpinan pusat Lembaga Peduli Nusantara jakarta berpendapat bahwa diantara dari kita pernah mengalami seseorang yang mengutang kepada kita dengan jumlah besar lalu menjaminkan barang miliknya agar kita dapat mempercayai dia dapat membayar uang yang dipinjamnya.

Ada yang menjaminkan dengan objek tanah, kendaraan, perhiasan dan lain-lain sebagainya, hal ini disesuaikan dengan jumlah uang yang dipinjam.

Maka langkah selanjutnya membuat perjanjian yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak terhadap peminjaman sesuai waktu peminjaman terakhir.
Tetapi terkadang terjadi masalah pada saat jangka waktu peminjaman berkahir berdasarkan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak, dan sipeminjam duit tidak kunjung mengembalikan uang pinjamannya.

Karena banyaknya kebutuhan sehingga kita ingin  menjual objek jaminan yang diberikan pengutang tanpa sepengetahuannya dengan menjual barang jaminan sebagai pelunasan utang.

hal ini diatur  didalam ketentuan Hukum positif  Negara kita karena sipemberi pinjaman atau kreditur tidak diperbolehkan menjual barang-barang jaminan tersebut secara langsung yang dijadikan barang jaminan kepada kreditur, kecuali ada izin dari  pengutang atau debitur atau kedua belah pihak telah sepakat sebelumnya.

Pada dasarnya adalah menjual barang jaminan milik debitur tanpa izin dapat dikategorikan sebagai penggelapan sebagaimana diatur didalam pasal 372 yang menyatakan bahwa :

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Ketentuan ini lebih di pertegas didalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 618K/PID/1984 tanggal 17 April 1985, yang kaidah hukumnya berbunyi:

“Penjualan barang-barang jaminan milik saksi oleh terdakwa tanpa izin saksi tersebut merupakan penggelapan.”

Oleh sebab itu, langkah yang kita lakukan untuk menjual barang jaminan debitur yang diperbolehkan oleh hukum yakni :

Dapat mengajukan permohonan eksekusi melalui pengadilan
Eksekusi melalui penjualan dibawah tangan atau dapat menjual sendiri melalui kantor pelelangan umum
Eksekusi melalui penjualan dibawah tangan atau dapat menjual sendii asalakan sebelumnya sudah disepakati atau mendapat izin debitur.

Secara jelas dapat kita lihat didalam pasal 1156 KUHPerdata yang menyatakan :

“Dalam segala hal, bila debitur atau pemberi gadai Ialai untuk melakukan kewajibannya, maka debitur dapat menuntut lewat pengadilan agar barang gadai itu dijual untuk melunasi utangnya beserta bunga dan biayanya, menurut cara yang akan ditentukan oleh Hakim, atau agar hakim mengizinkan barang gadai itu tetap berada pada kreditur untuk menutup suatu jumlah yang akan ditentukan oleh hakim dalam suatu keputusan, sampai sebesar utang beserta bunga dan biayanya.”

Jadi sekalipun kita membutuhkan uang untuk membayar keperluan, hendaknya kita mempertanyakan terlebih dahulu kepada debitur akan kepastian pembayaran hutangnya.

Apabila debitur tidak bisa membayar maka buatlah kesepakatan penjualan jaminan dari debitur tersebut.

(ARTHUR)

Referensi :

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 618K/PID/1984

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama