Jakarta- pedulinusantaranews.com,– Gerai Hukum Art & Rekan berpendapat bahwa konsep sifat melawan hukum dalam hukum pidana dikenal dengan istilah dalam bahasa Belandanya yaitu “wederechtelijk”.
Dalam tindak pidana unsur melawan hukum sangat penting karena unsur inilah yang akan menentukan apakah seseorang layak dijatuhkan pidana atau tidak.
Perbedaan pengertian hukum dan undang-undang berakibat berbedanya pengertian “sifat melawan hukum” dan “sifat melawan undang-undang”.
Bersifat melawan undang-undang berarti bertentangan dengan undang-undang atau tidak sesuai dengan larangan/keharusan yang ditentukan dalam undang-undang atau menyerang suatu kepentingan yang dilindungi oleh undang-undang.
Sedangkan sifat melawan hukum berarti bertentangan dengan hukum atau tidak sesuai dengan larangan atau keharusan hukum atau menyerang suatu kepentingan yang dilindungi oleh hukum.
Melawan hukum sebagai syarat umum perbuatan pidana tersimpul dalam pernyataan van Hamel dalam buku Eddy O.S. Hiariej (2014:194) yang menyatakan “Sifat melawan hukum dari suatu perbuatan pidana adalah bagian dari suatu pengertian yang umum, pembuat undang-undang pidana tidak selalu menyatakan bagian ini tetapi ini merupakan dugaan.
Demikian pula pendapat Noyon dan Langemeijer yang menyatakan “Pengertian melawan hukum bagaimanapun masih menjadi perhatian sebagai unsur rumusan delik.
Dengan menyatakan sesuatu perbuatan dapat dipidana maka pembentuk undang-undang memberitahukan bahwa ia memandang perbuatan itu sebagai bersifat melawan hukum atau selanjutnya akan dipandang demikian. Dipidananya sesuatu yang tidak bersifat melawan hukum tidak ada artinya”
Melawan hukum sebagai syarat khusus atau Speciale wederrechtelijkheid, biasanya kata “melawan hukum” dicantumkan dalam rumusan delik.
Dengan demikian sifat melawan hukum merupakan syarat tertulis untuk dapat dipidananya suatu perbuatan.
Kemudian Simons mengatakan dalam buku S.R. Sianturi (2002:143) pengertian dari bersifat melawan hukum adalah bertentangan dengan hukum pada umumnya, tetapi dalam hubungan bersifat melawan hukum sebagai salah satu unsur dari delik.
Jika ada perselisihan mengenai ada tidaknya sifat melawan hukum dari suatu tindakan, hakim tetap terikat pada perumusan undang-undang.
Artinya yang harus dibuktikan hanyalah yang dengan tegas dirumuskan dalam undang-undang dalam rangka usaha pembuktian.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa konsep sifat melawan hukum dalam hukum pidana itu dapat dibagi menjadi dua macam yaitu :
1.Sifat Melawan Hukum Formil
Sifat melawan hukum formil atau Formeel wederrechtelijkheid mengandung arti semua bagian (unsur-unsur) dari rumusan delik telah di penuhi.
Demikian pendapat Jonkers yang menyatakan “Melawan hukum formil jelas adalah karena bertentangan dengan undang-undang tetapi tidak selaras dengan melawan hukum formil, juga melawan hukum materil, diantara pengertian sesungguhnya dari melawan hukum, tidak hanya didasarkan pada hukum positif tertulis, tetapi juga berdasar pada asas-asas umum hukum, pula berakar pada norma-norma yang tidak tertulis.
Sebagaimana yang diatur dengan Pasal 1 ayat (1) KUHP, untuk dipidananya setiap perbuatan menganut sifat melawan hukum formil”.
Para penganut sifat melawan hukum formil mengatakan, bahwa pada setiap pelanggaran delik sudah dengan sendirinya terdapat sifat melawan hukum dari tindakan pelanggaran tersebut.
2.Sifat Melawan Hukum Materil
Sifat melawan hukum materil atau materiel wederrechtelijkheid terdapat dua pandangan.
1.Sifat melawan hukum materiil dilihat dari sudut perbuatanya.
Hal ini mengandung arti perbuatan yang melanggar atau membahayakan kepentingan hukum yang hendak dilindungi oleh pembuat undang-undang dalam rumusan delik tertentu.
Biasanya sifat melawan hukum materil ini dengan sendirinya melekat pada delik-delik yang dirumuskan secara materil.
2.Sifat melawan hukum materil dilihat dari sudut sumber hukumnya.
Hal ini mengandung makna bertentangan dengan hukum tidak tertulis atau hukum yang hidup dalam masyarakat, asas-asas kepatutan atau nilai-nilai keadilan dan kehidupan sosial dalam masyarakat.
Dengan demikian, bahwa pandangan sifat melawan hukum formil mengatakan bahwa setiap pelanggaran delik sudah dengan sendirinya terdapat sifat melawan hukum dari pelanggaran tersebut.
Berbeda dengan pandangan sifat melawan hukum materil yang menyatakan bahwa “melawan hukum” merupakan unsur mutlak dalam perbuatan pidana serta melekat pada delik-delik yang dirumuskan secara materil sehingga membawa konsekuensi harus dibuktikan oleh penuntut umum. (Arthur)
Posting Komentar