Jakarta- pedulinusantaranews.com,- Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Peduli Nusantara jakarta berpendapat bahwa,sebagai Negara kepulauan yang terdiri dari berbagai suku, ras, golongan, agama, dan kepercayaan, Indonesia harus memiliki landasan ideologi yang dapat menginklusi keberagaman.
Ideologi Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika (Unity in Diversity) yang memiliki makna walaupun berbeda-beda pada hakikatnya Indonesia tetap satu.
Merupakan dua pondasi ideologis vital dalam konteks Indonesia yang multikultural.
Tidak hanya berfungsi sebagai ideologi saja, Pancasila juga merupakan falsafah dan pandangan hidup yang merekatkan segala perbedaan, serta memiliki fungsi sentral dalam berbagai aspek kehidupan seperti aspek pendidikan, sosial, dan ekonomi bangsa.
Pancasila pada dasarnya terkandung dalam nilai-nilai budaya masyarakat salah satunya dapat kita lihat dari lirik lagu daerah kebanggaan masyarakat Jawa Barat, “Manuk Dadali” yang merupakan simbol dari Pancasila yang mengajarkan kerukunan dan keharmonisan dalam hidup bermasyarakat.
Kita juga dapat melihat nilai-nilai yang diadopsi dari Pancasila melalui alat musik tradisional angklung yang melibatkan banyak pemain untuk menghasilkan harmoni musik yang indah dan selaras.
Filosofi angklung adalah kebersamaan, pemersatu, disiplin, dan saling menghormati sesama yang menghasilkan keharmonisan dan keindahan.
Oleh karena itu, basis dari Pancasila pada dasarnya dekat dengan nilai-nilai budaya yang sudah lebih dulu dipraktikan dan diamalkan masyarakat Indonesia.
Sebagai dasar negara, Pancasila telah dirumuskan melalui diskusi panjang dan hati-hati oleh para founding fathers Indonesia.
Setelahnya, lahirlah kemudian perangkat-perangkat negara seperti undang-undang dasar, sistem ketatanegaraan, dan lain-lain.
Pasca kemerdekaan Indonesia hingga saat ini Pancasila telah teruji dan masih bertahan sebagai ideologi yang paling tepat untuk Indonesia.
Akan tetapi, perjalanan Pancasila sejak dilahirkan pada 1 Juni 1945 bukan berarti tanpa masalah.
Berbagai ideologi tandingan dan gerakan yang menentang Pancasila pernah dilakukan oleh berbagai oknum dan kelompok.
Tidak hanya berpotensi pada disintegrasi bangsa, ideologi-ideologi tersebut juga telah banyak memakan korban jiwa, seperti yang tercatat dalam perjalanan sejarah Indonesia sebagai sebuah bangsa.
Gerakan 30 September, DI TII, NII, GAM, Gerakan Papua Merdeka, Permesta, dan lain-lain.
Meskipun Pancasila masih tetap berdiri sebagai ideologi sah, bukan berarti kita harus menjaga terhadap ancaman-ancaman di luar itu.
Ancaman terhadap Pancasila
Di era Indonesia modern atau pascareformasi yang ditandai dengan jatuhnya Orde Baru di bawah Soeharto, tekanan terhadap eksistensi Pancasila terus berlangsung.
Banyak kritik yang mengatakan bahwa Pancasila hanya slogan dan mitos saja.
Hal ini sebenarnya telah terlihat dari beberapa hal. Dalam level negara misalnya, adanya pencabutan Ketetapan MPR No II tahun 1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila (P-4) dan pembubaran Badan Pelaksanaan dan Pembinaan dan Pendidikan P-4.
Tidak hanya itu saja, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20/2003 menghilangkan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib di lembaga pendidikan formal.
Ancaman lainnya adalah maraknya persoalan-persoalan sosial klasik seperti konflik-konflik sosial berbasis ras dan agama, pelanggaran HAM, dan ancaman radikalisme yang telah banyak memakan korban jiwa.
Dalam hal radikalisme misalnya, beberapa penelitian dan lembaga survai seperti Setara Instititute mencatat bahwa sebagain besar masyarakat di berbagai wilayah Indonesia bersikap intoleran terhadap perbedaan.
Betapa Mirisnya,beberapa penelitian-penelitian yang dilakukan sejumlah lembaga seperti BNPT, The Wahid Institute, UIN Syarief Hidayatullah, dan The Habibie Center menemukan bahwa beberapa sekolah dan perguruan tinggi negeri ternama di Indonesia terpapar paham intoleran dan radikal yang berpotensi mengancam keutuhan bangsa.
Mereka menargetkan kelompok muda untuk menyebarkan paham tersebut karena bagi mereka kelompok muda adalah ‘investasi’ untuk melanggengkan ideologi anti Pancasila.
Sedihnya, generasi-generasi kita begitu rentan dalam mengadopsi ideologi intoleran.
Tidak hanya menginfiltrasi kaum muda, paham-paham radikal juga mulai menyusup ke badan-badan pemerintahan yang strategis (Suhardi Alius,2019 : 10).
Merujuk pada kondisi-kondisi tersebut di atas, artinya Pancasila sedang dalam ancaman. Oleh karena itu, perlu upaya revitalisasi terhadap pengamalan nilai-nilai Pancasila dengan cara yang efektif, konsisten, dan benar.
bahwa, bagaimana upaya menginternalisasi ideologi Pancasila kepada masyarakat, khususnya generasi muda, dengan cara yang efektif dari cara-cara yang dilakukan pada masa pemerintahan Orde Baru yang bersifat indkontriner. Hal ini sangat penting untuk dilakukan.
Jika tidak, keutuhan bangsa di masa depan akan mengalami ancaman yang serius.
Hanya Pancasila yang masih relevan sebagai ideologi negara dan tepat untuk kehidupan berbangsa dan bernegara baik di masa kini ataupun di masa depan.
Strategi Menyelamatkan Pancasila.
Upaya menjaga dan menguatkan nilai-nilai Pancasila di masyarakat dapat dilakukan dengan tiga hal yaitu melalui pendekatan budaya, internalisasi di semua level pendidikan, dan penegakan hukum terhadap hal-hal yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila.
1. Nilai-nilai Pancasila perlu dikuatkan dengan pendekatan budaya. Pemerintah melalui Kemdikbud harus menyusun strategi yang tepat, efektif, dan partisipatif tanpa paksaan.
Hal ini bisa dilakukan dengan membangun fasilitas atau pos-pos budaya di semua wilayah dalam rangka melestarikan sekaligus mengembangkan kebudayaan lokal yang ada di masyarakat.
2. Penguatan nilai-nilai Pancasila di sektor pendidikan. Generasi muda adalah masa depan bagi ideologi Pancasila.
Saat ini paparan ideologi radikal mulai mengancam generasi-generasi muda kita.
Pemerintah perlu memikirkan strategi yang efektif agar nilai-nilai Pancasila terinternalisasi dengan baik dalam kurikulum pendidikan nasional.
Jika perlu, pemerintah bisa mengintervensi kurikulum yang digunakan di sekolah-sekolah dan lembaga pendidikan tinggi.
Tidak sedikit sekolah-sekolah yang mengabaikan kurikulum berbasis nasional khususnya yang terkait dengan pengetahuan kebangsaan dan kebudayaan.
3.Penegakan hukum.
Nilai-nilai Pancasila yang ada dalam konstitusi telah tercermin dalam sejumlah peraturan dan instrumen internasional yang telah diratifikasi untuk melindungi hak-hak warga negara.
Pemerintah tak boleh segan-segan untuk menegakkan aturan hukum demi menjaga persatuan dan keutuhan bangsa. (Arthur)
Posting Komentar