Peranan Kerapatan Adat Nagari & Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Kaum

Jakarta- pedulinusantaranews.com,- Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Peduli Nusantara berpendapat bahwa, Bhinneka Tunggal Ika, merupakan semboyan negara Indonesia berasal dari kitab Sutasoma yang berbahasa sansekerta karangan Empu Tantular ini memiliki arti ‘berbeda-beda tetapi satu jua’.
Secara mendalam bahwa Bhinneka Tunggal Ika memiliki makna walaupun di Indonesia terdapat banyak suku, agama, ras, kesenian, adat, bahasa, dan lain sebagainya namun tetap satu kesatuan yang sebangsa dan setanah air. Dipersatukan dengan bendera, lagu kebangsaan, mata uang, bahasa, lambang negara, dan lain-lain yang sama.

Keber-bhinneka-an Indonesia ditunjukan dengan begitu banyaknya suku dan beragamnya budaya.

Setiap suku memiliki corak dan kekhasan hukum adatnya masing-masing yang berbeda antara satu dengan yang lainnya.

Masyarakat hukum adat begitu menghormati dan menjunjung tinggi hukum adatnya, hal ini dikarenakan hukum adat merupakan aturan-aturan yang hidup dalam masyarakat serta terbentuk dari kebiasan-kebiasaan yang sudah berlaku pada masyarakat adat itu.
Salah satu suku atau masyarakat adat dengan corak dan kekhasan hukumnya adalah masyarakat adat Minangkabau.

Di Minangkabau dalam hukum kekerabatannya menarik garis keturunan secara matrilineal, kekhasan dari masyarakat adat Minangkabau lainnya adalah basako, bapusako dan beragama tunggal, yaitu agama islam.

Basako artinya setiap kaum ataupun suku memiliki kekayaan immateril, misalnya gelar kepenghuluan yang biasa disebut dengan gelar sako, gelar ini dipegang oleh mamak kepala kaum. Bapusako berarti setiap suku ataupun kaum memiliki kekayaan materil yang biasa dikenal dengan harta pusaka tinggi kaum. Terhadap harta pusaka tinggi kaum ini kendali pengaturan dan pemeliharaannya dipegang mamak kepala waris.

Salah satu harta pusaka tinggi kaum adalah berupa tanah.

Tanah bagi orang Minangkabau begitu penting, terutama yang berkaitan dengan kepemilikannya oleh kaum. Karena begitu pentingnya maka sekaitan dengan hal ini,bahwa tanah merupakan tempat lahir, tempat hidup, dan juga tempat mati.

Analoginya, sebagai tempat lahir maka setiap kerabat harus memiliki sebuah rumah, tempat anak cucu dilahirkan; sebagai tempat hidup, setiap kerabat harus memiliki sawah atau ladang yang menjadi andalan untuk menjamin makan kerabat; sebagai tempat mati maka setiap kaum harus mempunyai pandam pusara agar jenazah kerabat jangan sampai telantar.

Ketiga-tiganya harta pusaka yang melambangkan kesahannya orang Minangkabau.

Dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya (selanjutnya disebut sebagai Perda Sumbar tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya) pada Pasal 1 angka 7 mengartikan tanah ulayat sebagai bidang tanah pusaka beserta sumber daya alam yang ada di atasnya dan di dalamnya diperoleh secara turun temurun merupakan hak masyarakat hukum adat di Provinsi Sumatera Barat.

Di Minangkabau tanah ulayat dibagi menjadi tanah ulayat rajo, tanah ulayat nagari, tanah ulayat suku, dan tanah ulayat kaum. ‘Tanah ulayat rajo’ merupakan hak milik atas sebidang tanah beserta sumber daya alam yang ada di atas dan di dalamnya yang penguasaan dan pemanfaatannya diatur oleh laki-laki tertua dari garis keturunan ibu yang saat ini masih hidup disebagian nagari di Provinsi Sumatera Barat.

Dikatakan tanah ulayat rajo karena penguasaan terhadap tanah ulayat ini masih dilakukan oleh beberapa nagari, dan nagari dapat menguasai tanah ulayat rajo ini dengan manaruko atau membuka lahan baru.

Tanah ulayat nagari diartikan sebagai tanah ulayat beserta sumber daya alam yang ada di atas dan di dalamnya merupakan hak penguasaan oleh ninik mamak Kerapatan Adat Nagari (KAN) dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat nagari, sedangkan pemerintahan nagari bertindak sebagai pihak yang mengatur untuk pemanfaatannya.

Penguasaan tanah ulayat nagari oleh ninik mamak atau penghulu-penghulu dalam nagari bergantung kepada sistem kekerabatan adat yang berlaku dalam nagari.

Tanah ulayat nagari dalam kekerabatan Koto Piliang dikuasai penghulu pucuk, sedangkan dalam kekerabatan, penguasaan tanah ulayat nagari dilakukan oleh penghulu-penghulu dalam nagari.

Tanah ulayat suku diartikan sebagai hak milik atas tanah beserta sumber daya alam yang ada di atas dan di dalamnya merupakan hak milik kolektif semua anggota suku tertentu yang penguasaan dan pemanfaatannya diatur oleh penghulu-penghulu suku.

‘Tanah ulayat kaum’ sebagai hak milik atas sebidang tanah beserta sumber daya alam yang ada di atas dan di dalamnya merupakan hak milik semua anggota kaum yang terdiri dari jurai/paruik yang penguasaan dan pemanfaatannya diatur oleh mamak jurai/mamak kepala waris.

Tanah ulayat kaum ini dimiliki secara bersama dalam keturunan matrilineal yang diwarisi secara turun temurun dalam keadaan utuh yang tidak terbagi-bagi.

Tanah ulayat kaum inilah yang untuk saat sekarang ini yang lebih menonjol dibandingkan dengan tanah ulayat lainnya.
Dalam istilah lain, tanah ulayat kaum disebut juga dengan tanah pusaka tinggi kaum.

Tanah ulayat kaum berfungsi sebagai lambang ikatan kaum bertali darah supaya terus terbina hubungan sekaum bertali darah sehingga pusaka ini menjadi harta sumpah setia.

Fungsi lainnya adalah sebagai jaminan kehidupan kaum terutama yang berkaitan dengan kehidupan agraris anggota kaumnya dan juga berfungsi sebagai lambang kedudukan sosial untuk kegiatan kemaslahatan kaumnya dan masyarakat.

Selain fungsi, tanah ulayat kaum bertujuan untuk meningkatkan ekonomi kaum/anggota kaum, sebab dengan adanya tanah ulayat kaum tersebut dapat dikelola dan dimanfaatkan oleh anggota kaum.

Penguasaan tanah ulayat kaum sudah tidak diketahui lagi asal-usulnya.

Jarak penguasaan oleh anggota kaum untuk pertama kalinya dengan anggota kaum yang terakhir melakukan penguasaannya sudah begitu jauh jarak waktunya, sehingga oleh anggota kaum terakhir yang menerima harta tersebut menyebutnya juga dengan harato tuo.

Tanah ulayat kaum hanya bisa diwarisi garis perempuan secara kolektif, sedangkan laki-laki dalam kaum tersebut hanya berhak mengatur dan melaksanakan segala hal yang berkenaan dengan kepentingan bersama, termasuk dalam memelihara harta benda kekayaan kaum serta harkat dan martabat kaum.

Tanah ulayat kaum tidak dapat dibagi-bagikan kepada orang-perorangan yang menjadi anggota kaum untuk dimiliki, karena harta tersebut akan tetap berada dalam penguasaan kaum secara komunal. Sebagai buktinya adalah anggota kaum tidak bisa bertindak secara pribadi untuk mengalihkan tanah ulayat kaum tersebut kepada pihak lain tanpa dengan persetujuan seluruh anggota kaumnya.

Anggota kaum hanya dapat menikmati hasil dari tanah ulayat kaum, hal ini sesuai dengan pepatah “aienyo buliah diminum, tampeknyo jan diambiak”.

Hak anggota kaum untuk mengambil hasil dari tanah ulayat kaum yang dikelolanya disebut dengan “ganggam bauntuak, pagang bamasiang, hiduik bapangadok”, dalam istilah ini berarti hanya hasil pengelolaan saja yang menjadi milik anggota kaum, sedangkan tanah ulayat kaumnya tetap milik kaum.

Pemakaian tanah ulayat kaum secara ganggam bauntuak, pagang bamasiang, hiduik bapangadok dapat terjadi dalam jangka waktu yang lama atau bahkan selama-lamanya, dan anggota kaum lain tidak mencampuri penguasaan tersebut.

Ganggam bauntuak, pagang bamasiang, hiduik bapangadok dapat pula terjadi secara bergiliran oleh anggota kaum.

Berbeda dengan kenyataannya bahwa tanah ulayat, terutama ulayat kaum, sering menimbulkan sengketa, baik di dalam kaum itu sendiri maupun antara suatu kaum dengan pihak lainnya. Persengketaan yang terjadi dapat berupa masalah pewarisan.

Adanya sengketa pewarisan di dalam kaum salah satu penyebabnya adalah kurangnya pengetahuan dari anggota kaum tentang falsafah ganggam bauntuak, pagang bamasiang, hiduik bapangadok.

Anggota kaum yang menguasai tanah ulayat kaum secara ganggam bauntuak, pagang bamasiang, hiduik bapangadok berpandangan bahwa tanah ulayat kaum tersebut telah diserahkan kepadanya untuk dimiliki, padahal penguasaannya itu hanya untuk dikelola dan untuk diambil hasilnya, yaitu dalam arti kata ‘kepemilikan semu’.

Sengketa pewarisan dapat juga terjadi antara suatu kaum dengan kaum lainnya atau orang perseorangan lainnya.

Sengketa pewarisan seperti ini dapat dicontohkan bahwa suatu kaum berpendapat bahwa sebidang tanah yang dikuasai oleh kaum lain atau orang perseorangan lainnya merupakan tanah ulayat kaumnya, sedangkan kaum lain atau orang perseorangan lain berpendapat bahwa sebidang tanah tersebut merupakan milik kaumnya/miliknya.

Bentuk sengketa pewarisan lainnya dapat terjadi ketika suatu kaum tersebut putus waris bertali darah, maka sengketa dapat terjadi dalam menentukan kaum mana dari suku yang sama dengan kaum yang putus waris bertali darah tersebut yang akan menerima pewarisannya.

Bentuk persengketaan lainnya adalah disebabkan karena adanya pengalihan hak terhadap tanah ulayat kaum, baik dengan titel jual beli ataupun dengan pagang gadai.

Apabila ditelaah prinsip yang dikandung oleh tanah ulayat kaum, bahwa tanah ulayat kaum tidak dapat dilakukan pengalihan hak. Prinsip ini sesuai dengan pepatah adat jua indak dimakan bali, gadai indak dimakan sando, kecuali dalam batas-batas tertentu yang tujuannya adalah untuk menutup malu, yaitu mambangkik batang tarandam, mayik tabujua di ateh rumah, rumah gadang katirisan, gadih gadang indak balaki.

Namun demikian pengalihan hak tersebut haruslah dengan kesepakatan seluruh anggota kaum, dan biasanya sengketa terjadi karena pengalihan hak dilakukan oleh seorang atau beberapa orang anggota kaum tanpa adanya kesepakatan seluruh anggota kaum.

Adanya sengketa-sengketa yang berkaitan tanah ulayat kaum tersebut menghendaki adanya penyelesaian secara adat pula sesuai dengan asas musyawarah untuk mufakat yang dikandungnya. Sengketa di dalam kaum diselesaikan oleh para ninik mamak yang ada di dalam kaum tersebut. Mamak kepala waris sebagai laki-laki tertua di dalam kaum atau anggota kaum laki-laki lain yang dituakan di dalam kaumnya serta mamak kepala kaum (dikenal juga dengan penghulu kaum) berperan penting dalam menyelesaikan sengketa tersebut.

Orang minang tidak mau secara langsung melibatkan pihak lain dalam menyelesaikan sengketa dalam kaumnya, karena hal ini akan dapat memberikan rasa malu kepada mereka. Ketika persengketaan ini tidak terselesaiakan di dalam kaum, maka berikutnya permasalahan diminta penyelesaiannya kepada ninik mamak ampek jinih dalam suku, apabila juga tidak terselesaikan maka akan dibawa kepada Kerapatan Adat Nagari untuk membantu menyelesaikan.

Begitu juga halnya dengan permasalahan antara suatu kaum dengan kaum lainnya atau orang perseorangan lainnya.

Untuk pertama kali dimintakan bantuan kepada ninik mamak ampek jinih dalam suku dan barulah kemudian diajukan kepada Kerapatan Adat Nagari apabila tidak dapat terselesaikan oleh nini mama

mamak ampek jinih tersebut.

Menurut Pasal 1 angka 15 Perda Sumbar tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya, Kerapatan Adat Nagari merupakan Lembaga Perwakilan Permusyawaratan dan Permufakatan Adat tertinggi nagari yang telah ada dan diwarisi secara turun­-temurun sepanjang adat di tengah-tengah masyarakat nagari di Sumatera Barat.

Lembaga Kerapatan Adat Nagari merupakan himpunan dari para ninik mamak atau penghulu yang mewakili suku atau kaumnya yang dibentuk berdasarkan atas hukum adat nagari setempat.

Ninik mamak atau penghulu yang terhimpun dalam lembaga ini mempunyai kedudukan dan wewenang serta mempunyai hak yang sama untuk menentukan hidup perkembangan hukum adat. Semua hasil mufakat yang didapat melalui Kerapatan Adat Nagari ini disampaikan kepada anggota sukunya.

Salah satu tugas Kerapatan Adat Nagari adalah menyelesaikan perkara-perkara perdata adat dan istiadat, termasuk salah satunya menyelesaikan sengketa tanah ulayat. Dalam Pasal 12 ayat (1) Perda Sumbar tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya diuraikan bahwa sengketa tanah ulayat di nagari diselesaikan oleh KAN menurut ketentuan sepanjang adat yang berlaku, bajanjang naiak batanggo turun dan diusahakan dengan jalan perdamaian melalui musyawarah dan mufakat dalam bentuk keputusan perdamaian.

Ketentuan pasal ini mengisyaratkan penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan proses non litigasi. Kedudukan Kerapatan Adat Nagari tidak bersifat sebagai pihak yang memutus perkara tetapi untuk meluruskan persoalan-persoalan adat yang terjadi dari sengketa tersebut.

Peradilan adat yang dimiliki oleh Kerapatan Adat Nagari dimaknai sebagai proses, yaitu cara untuk menyelesaikan suatu sengketa adat oleh suatu lembaga adat.

Secara yuridis, peradilan adat tidak diakui oleh undang-undang. Dalam Pasal 18 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Perubahan Terhadap Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman) menguraikan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Didalam Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman menguraikan bahwa semua peradilan di seluruh wilayah Republik Indonesia adalah peradilan negara yang diatur dengan undang-undang.
Arti yang terkandung dari kedua pasal di atas adalah selain dari lembaga peradilan negara maka lembaga peradilan lain yang tidak diatur dengan undang-undang tidak diakui keberadaannya.

Apabila ditelaah ketentuan Pasal 12 ayat (1) Perda Sumbar tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya di atas, sebenarnya keberadaan Kerapatan Adat Nagari dalam menyelesaikan sengketa adat dan istiadat adalah untuk melakukan mediasi adat, yang dituju dari proses tersebut adalah mendamaikan kedua belah pihak yang bersengketa.

Kerapatan Adat Nagari hanya memfasilitasi, sedangkan penyelesaian tetap diserahkan kepada kedua belah pihak, sehingga keputusan yang diterbitkan oleh Kerapatan Adat Nagari adalah menyatakan tercapai atau tidaknya perdamaian bagi kedua belah pihak.

Kemudian pada Pasal 12 ayat (2) Perda Sumbar tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya menguraikan bahwa apabila keputusan perdamaian tidak diterima oleh pihak yang bersengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka pihak-­pihak yang bersengketa dapat mengajukan perkaranya ke pengadilan negeri.

Jika uraian ayat (1) dan ayat (2) dari Pasal 12 Perda Sumbar tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya dikaitkan dengan proses pengambilan keputusan perdamaian oleh Kerapatan Adat Nagari sebagaimana telah diuraikan di atas, maka uraian pada ayat (2) menjadi tidak sejalan dengan uraian pada ayat (1) Perda Sumbar tersebut, karena apabila tercapainya perdamaian maka kedua belah pihak yang bersengketa tidak akan pernah melanjutkan perkaranya ke pengadilan negeri, sebab dengan tercapainya perdamaian maka kedua belah pihak dibebani untuk melaksanakan perdamaian yang telah mereka sepakati. Sebaliknya, apabila perdamaian tidak tercapai maka pihak yang merasa dirugikan atas sengketa tersebut dapat mengajukan perkaranya ke pengadilan negeri.

Dengan demikian menurut pendapat kami Team Investigasi Lembaga Peduli Nusantara Jakarta seharusnya kalimat “apabila keputusan perdamaian tidak diterima oleh pihak yang bersengketa……..” pada ayat (2) tersebut berbunyi “apabila perdamaian tidak tercapai sebagaiman dimaksud pada ayat (1) maka pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan perkaranya ke pengadilan negeri”.

Secara normatif Perda Sumbar tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya telah dengan tegas menyatakan bahwa lembaga Kerapatan Adat Nagari adalah sebagai lembaga mediasi adat yang memfasilitasi perdamaian bagi pihak-pihak yang bersengketa adat, namun dalam kenyataannya masih terdapat keputusan-keputusan Kerapatan Adat Nagari yang memutus sengketa adat yang bersifat mengadili.

Kerapatan Adat Nagari dalam hal ini memposisikan lembaganya sebagai lembaga peradilan yang bisa memutuskan seperti halnya putusan yang diberikan oleh lembaga peradilan.

contoh :

Kerapatan Adat Nagari yang menentukan kepemilikan suatu kaum atau orang perseorangan atas objek yang disengketakan, dan bukan lagi sebagai lembaga mediasi adat.

Selain tidak sesuai dengan maksud yang sebenarnya dari keberadaan Kerapatan Adat Nagari sebagai lembaga mediasi adat, keputusan Kerapatan Adat Nagari yang bersifat mengadili tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum dan kekuatan eksekutorial.

Belum tentu pihak yang dirugikan atau dikalahkan dengan sukarela melaksanakan keputusan Kerapatan Adat Nagari.

Jika pihak yang dirugikan atau dikalahkan dengan keputusan Kerapatan Adat Nagari tidak dengan sukarela melaksanakan keputusan maka pihak yang diuntungkan atau dimenangkan tidak mendapat hak sebagaimana yang disebutkan dalam keputusan Kerapatan Adat Nagari karena lembaga Kerapatan Adat Nagari tidak memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi. (Arthur)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama