Kenapa Sengketa Tanah Masih Kerap Terjadi di Indonesia

Jakarta- pedulinusantaranews.com,- Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Peduli Nusantara jakarta berpendapat bahwa,merujuk pada Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa:

“Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat”.

Pertanahan adalah aspek yang mempengaruhi seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga permasalahan apapun yang muncul terkait pertanahan akan berimplikasi dengan seluruh aspek yang ada dinegara ini.

Berdasarkan hal tersebut Pemerintah menimbang bahwa perlu adanya hukum agraria nasional, yang berdasarkan atas hukum adat tentang tanah, yang sederhana dan menjamin kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia, dengan tidak mengabaikan unsur-unsur yang bersandar pada hukum adat, oleh karena itu Pemerintah mengeluarkan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria.

Namun, kasus-kasus atas sengketa pertanahan di Indonesia kian marak dan tumbuh subur.

Ada beberapa penyebab utama yang menimbulkan konflik atas tanah semakin meningkat.

Misalnya semakin meningkatnya permintaan atas tanah namun tanah di Indonesia namun ketersediaan tanah terbatas, dan adanya peran mafia tanah yang bermain dalam pendaftaran tanah.

Mafia tanah adalah individu, kelompok dan/atau badan hukum yang melakukan Tindakan dengan sengaja untuk berbuat kejahatan yang dapat menimbulkan dan menyebabkan terhambatnya pelaksanaan penanganan kasus pertanahan.

Berdasarkan Team Investigasi & wawancara kami di lapangan beberapa waktu yang lalu dengan Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, menyampaikan terdapat 732 pengaduan terkait dengan mafia tanah yang diterima, dari total pengaduan tersebut sebanyak 32 orang ditindak dengan hukuman berat, 53 orang diputuskan mendapat hukuman disiplin tingkat sedang, dan 40 pegawai lainnya mendapatkan hukuman disiplin ringan.

Bahwa peningkatan dalam pengaduan masyarakat terkait kasus mafia tanah yang terbagi dalam berbagai bentuk. Diantaranya ialah 17 kasus pengaduan penyalahgunaan wewenang, 201 kasus pengaduan terkait masalah pelayanan masyarakat, 11 kasus pengaduan korupsi atau pungutan liar, 3 pengaduan kepegawaian atau ketenagakerjaan, dan konflik dan perkara pertanahan sebanyak 493 kasus.

Untuk memberantas aksi mafia tanah, bahwa upaya yang dilakukan Kemterian ATR/BPN antara lain dengan melakukan pembenahan pada aspek internal maupun eksternal dengan memberlakukan sistem pelayanan elektronik, tertib administrasi dengan melakukan digitalisasi, dan mengeluarkan kebijakan satu peta.

penataan Kembali susunan kepemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber agraria (tanah) secara menyeluruh untuk kepentingan rakyat kecil.

Selain itu terdapat program, Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL), dalam program ini mengajak masyarakat untuk mendaftarkan tanah yang dimiliki secara sah dan tidak dalam sengketa untuk dicatat, diukur, dan ditetapkan batasnya, agar kemudian bisa disertifikatkan.
Pemerintah menganggap sertifikat sangat penting bagi para pemilik tanah untuk menghindari sengketa dan perselisihan kemudian hari.  (Arthur)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama