Sengketa Tanah & Pengertian, Serta Contoh Kasus & Penyelesaiannya

Jakarta- pedulinusantaranews.com– ,Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Peduli Nusantara jakarta berpendapat bahwa sengketa tanah tertera dalam UU Sengketa Tanah yaitu Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Indonesia No.3 Tahun 2011.

Dimana didalamnya tertulis bahwa sengketa tanah atau sengketa adalah perselisihan tanah yang melibatkan badan hukum, lembaga atau perseorangan dan secara sosio-politis tidak memiliki dampak luas.

Singkatnya, tanah sengketa adalah tanah yang kepemilikannya dipermasalahkan oleh dua pihak, dimana mereka saling berebut untuk mengklaim kepemilikan tanah tersebut.

Tanah sengketa adalah kasus yang bisa dibilang sering terjadi di Indonesia.

Kasus sengketa terkait tanah digolongkan dalam 3 klasifikasi, diantaranya:

1. Kasus ringan
Dikatakan sebagai kasus ringan karena pengadaannya berupa petunjuk yang bersifat teknis administratif. Sehingga penyelesaiannya cukup dilakukan dengan adanya surat petunjuk penyelesaian kepada pemohon atau pengadu.

2. Kasus sedang
Kasus sedang melibatkan hukum dalam penyelesaiannya dan administrasi yang jelas namun tidak menimbulkan gejala sosial, politik, keamanan dan ekonomi.

3. Kasus berat
Kasus sengketa bisa dikatakan berat apabila melibatkan banyak orang dan dimensi hukumnya cukup kompleks.
Sehingga bisa menimbulkan gejolak sosial, politik, keamanan dan politik.

Penyebab Sengketa Tanah
Masalah sengketa biasanya disebabkan oleh beberapa faktor yang bervariasi.
Yang paling sering terjadi yaitu masalah mengenai jual beli tanah.

Ada beberapa faktor lain, diantaranya:

1.Kurang jelasnya pron proses sertifikasi tanah.

2.Kurang memperhatikases administrasi sehingga mudah diklaim orang lain.

3.Keterbatasan sumber daya manusia.

4.Kebijakan yang belum optimal.

5.Pelaksanaan administrasi pertanahan yang kurang tertib.

Langkah Pengaduan Sengketa
Penyelesaian sengketa bisa dilakukan dengan berbagai cara, diantaranya :

1.Melalui pengadilan

2.Pengaduan ke kantor pertanahan.

3.Secara damai, melalui mediasi

Namun, penyelesaian sengketa tanah melalui pengadilan bisa menghabiskan banyak dana.
Bahkan, biaya pengadilan digadang-gadang bisa lebih besar dari objek tanah yang diperebutkan.

Karena itu, banyak orang yang menghindari proses pada pengadilan.

Sebagai alternatif, biasanya masyarakat melakukan pengaduan ke kantor kepala pertanahan.

Pengaduan ini bisa dilakukan secara tertulis melalui kotak surat, website atau loket pengaduan kementerian.

langkah-langkah pengaduan melalui kantor pertanahan:

1.Mengirim berkas pengaduan secara tertulis ke kantor pertanahan.

2.Berkas pengaduan kemudian akan dibawa ke kantor wilayah pertanahan dan dialihkan kepada kepala kantor pertanahan

3.Pemeriksaan berkas oleh petugas, dan bisa syarat terpenuhi maka akan dilimpahkan pada pejabat yang berwenang menangani kasus perkara.

4.Proses administrasi pengaduan dalam register penerimaan aduan oleh pejabat yang berwenang.

5.Pejabat yang bertanggung jawab akan mulai mengumpulkan data, validasi dan keterangan saksi kemudian dilanjutkan dengan analisis apakah pengaduan tersebut merupakan kewenangan pengaduan atau bukan.

6.Bila pengaduan sesuai dengan kewenangan kementerian, maka akan dilaporkan pada kepala kantor pertanahan.
Tetapi jika hasilnya diluar kewenangan kementerian maka kasus akan dikembalikan kepada pemohon, namun kementerian bisa memfasilitasi penyelesaian melalui mediasi.

Syarat-syarat Pengaduan
Sedangkan, untuk syarat pengaduan sengketa adalah berkas yang terlampir harus berisi:

1.Fotokopi identitas pengadu.

2.Apabila dikuasakan, wajib melampirkan surat kuasa dan identitas ahli kuasa.

3.Bukti terkait pengaduan

Uraian singkat mengenai kasus sengketa tanah.

Contoh kasus penyelesaian sengketa tanah melalui pengadilan.

Contoh kasus penyelesaian sengketa tanah melalui pengadilan bisa dilihat pada kasus sengketa dipulau pari.

Sengketa ini terjadi antara warga dan perusahaan swasta PT Bumi Pari Asri.

Berawal pada tahun 2014, PT Bumi Pari Asri mendatangi warga setempat dan mengklaim bahwa tanah tersebut telah menjadi milik perusahaan mereka dengan menunjukkan sertifikat hak milik.

Sengketa tersebut telah melibatkan hukum dan pengadilan hingga berujung pada dijebloskannya beberapa warga Pulau Pari ke penjara.

Setelah diusut, ternyata SHM dan SHGB yang dimiliki oleh PT Bumi Pari Asri merupakan tindakan maladministrasi, sehingga beberapa warga yang dipenjara dibebaskan dari tuduhan.
Namun, sengketa ini masih berlarut hingga saat ini.

Melihat contoh tersebut, kini kita tentu mengetahui betapa pentingnya SHGB saat transaksi pembelian properti.

1.Cara Menghindari Sengketa Tanah
Agar tidak terjerumus dalam masalah sengketa tanah ini :

Periksa akurasi sertifikat
Terkait sertifikat tanah, jangan hanya sebatas memastikan bahwa suratnya ada.
Namun kita juga harus memastikan bahwa surat atau sertifikat tersebut asli.

Jika ingin lebih pasti, kita harus memeriksa melalui Badan Pertanahan Nasional setempat.

Pastikan status kepemilikan tanah
Selain keaslian sertifikat, yang harus kita periksa selanjutnya adalah status kepemilikan tanah yang dijual.

Apakah tanah tersebut milik pribadi atau bukan.

Saran kami, pilih tanah yang memiliki SHM (Sertifikat Hak Milik) karena dipastikan akan lebih aman dan legalitasnya terjamin secara hukum.

2.Perhatikan kredibilitas penjual
Proses jual beli tanah biasanya dimanfaatkan oleh oknum-oknum ilegal untuk mendapatkan keuntungan. Karena itu, kita sangat perlu memastikan kredibilitas penjual, entah itu perorangan maupun perusahaan pengembang.

Itulah penjelasan mengenai kasus sengketa tanah. Apabila kita sedang mengalaminya, usahakan untuk menyelesaikannya secara damai melalui mediasi. (Arthur)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama