Ganti Kerugian & Rehabilitasi dalam Hukum Acara Pidana

Jakarta- pedulinusantaranews.com,- Gerai Hukum Art & Rekan berpendapat bahwa,ironisnya, terkadang ketidakadilan justru disebabkan oleh institusi yang bertugas untuk menegakkan keadilan. Seperti dalam perkara pidana, bentuk ketidakadilan dapat bermanifestasi menjadi tindakan salah tangkap, tindakan salah penentuan status tersangka, perampasan hak-hak terdakwa dan terpidana.

Masyarakat yang mengalami ketidakadilan seperti menjadi korban salah tangkap atau korban perampasan hak dalam peradilan pidana, haruslah diberi kompensasi, karena hal tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban atas kegagalan penegakkan keadilan itu sendiri.

Hukum berkewajiban untuk mengakomodasi bentuk pertanggungjawaban tersebut melalui mekanisme yang dapat dijalankan secara konkret.
Di Indonesia, mekanisme mengenai kompensasi dalam peradilan pidana telah tertuang dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, atau yang biasa dikenal dengan istilah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), dengan istilah yang digunakan yakni ‘ganti kerugian’ dan ‘rehabilitasi’.

Pengertian Ganti Kerugian dan Rehabilitasi.

Hal pertama yang perlu diketahui dan dipahami adalah mengenai apa yang dimaksud dengan ganti kerugian.

Istilah ganti kerugian dapat didefinisikan sebagai hak seorang untuk mendapatkan pemenuhan atas tuntutannya berupa imbalan sejumlah uang karena penangkapan, penahanan, penuntutan atau proses peradilan lainnya yang bertentangan dengan undang-undang (Pasal 1 angka 22 KUHAP).

Disamping ganti kerugian, terdapat mekanisme lain yang juga berkaitan, yakni rehabilitasi.

Rehabilitasi dapat didefinisikan sebagai hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya karena penangkapan, penahanan, penuntutan atau proses peradilan lainnya yang bertentangan dengan undang-undang (Pasal 1 angka 23 KUHAP).

Jika ditelaah, ganti kerugian dapat dipandang sebagai bentuk pertanggungjawaban atas ketidakadilan secara nominal, sedangkan rehabilitasi dapat dipandang sebagai bentuk pertanggungjawaban atas keadilan secara verbal.

Mekanisme Ganti Kerugian dan Rehabilitasi.

Ketika terjadi suatu ketidakadilan dalam proses peradilan pidana yang menimpa tersangka, terdakwa dan terpidana, maka pada saat itulah timbul hak bagi mereka untuk menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi (Pasal 68, Pasal 77, Pasal 81, Pasal 82 ayat (4), Pasal 95 ayat (1) & Pasal 97 ayat (1) KUHAP).

Tuntutan mengenai ganti kerugian dan rehabilitasi haruslah diajukan oleh tersangka, terdakwa atau terpidana kepada pengadilan yang berwenang untuk mengadili perkara tersebut (Pasal 95 ayat (3) & Pasal 97 ayat (2) KUHAP).

Selama proses peradilan berlangsung, tersangka, terdakwa atau terpidana yang mengalami ketidakadilan, diharuskan untuk menjelaskan mengenai bentuk ketidakadilan atau bentuk pelanggaran seperti apa yang dialaminya, yang berkaitan dengan status mereka sebagai tersangka, terdakwa atau terpidana (Pasal 81 KUHAP).

Dikabulkan atau tidaknya suatu tuntutan mengenai ganti kerugian dan rehabilitasi, haruslah ditentukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Pasal 95 ayat (2) & Pasal 97 ayat (1) KUHAP).

Dalam putusannya, hakim menguraikan mengenai hal-hal sebagai berikut:

1.Pertimbangan-pertimbangan yang melatarbelakangi dikabulkan atau tidaknya tuntutan tersebut (Pasal 82 ayat (3) huruf c KUHAP).

2.Pembebasan tersangka (Pasal 82 ayat (3) huruf a KUHAP).

3.Pengembalian barang tersangka (Pasal 82 ayat (3) huruf d KUHAP).

4.Jumlah ganti kerugian (Pasal 82 ayat (3) huruf c KUHAP).

5 Pemberian rehabilitasi (Pasal 82 ayat (3) huruf c KUHAP).

Jika suatu tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri, ternyata menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang lain tersebut, dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana tersebut (Pasal 98 ayat (1) KUHAP).

Namun permintaan tersebut hanya dapat diajukan selambat-lambatnya sebelum jaksa penuntut umum, mengajukan tuntutan pidana.

Dalam hal jaksa penuntut umum tidak hadir, permintaan diajukan selambat-lambatnya sebelum hakim menjatuhkan putusan (Pasal 98 ayat (2) KUHAP).

Dapat disimpulkan bahwa Indonesia telah menyiapkan mekanisme bagi tersangka, terdakwa dan terpidana untuk mendapatkan bentuk pertanggungjawaban berupa ganti kerugian dan rehabilitasi, atas ketidakadilan atau pelanggaran peraturan perundang-undangan selama proses peradilan berlangsung.  (Arthur)

Sumber :

Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama