Kebijakan Serta Formulasi Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Pertanahan di Indonesia.

Jakarta- pedulinusantaranews.com,- Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Peduli Nusantara jakarta berpendapat bahwa kebijakan pemerintah kita dalam membuat aturan hukum yang didalamnya memasukkan sanksi pidana, seperti penyerobotan atas tanah yang diatur dalam KUHP masih terlalu sempit, khususnya pada penyerobotan.

Lemahnya perlindungan hukum bagi pemilik tanah baik yang diakui berdasarkan hukum nasional berupa bukti surat-surat sampai pada seripikat hak atas tanah, termasuk pengakuan terhadap tanah adat.

Sehingga perbuatan pidana ”menduduki” atas lahan atau tanah yang kepemilikannya oleh masyarakat atau orang perseorangan belum diatur, karena penyerobotan difokuskan pada memasuki pekarangan.

Istilah menduduki ini dianggap lebih tepat, karena tanah tersebut luas dan bukan dalam sekedar pekarangan sebagaimana dirumuskan dalam pasal 167 KUHP tentang penyerobotan tanah.

Sedangkan Pasal 263, 264, 266,  KUHP yang berhubungan dengan pemalsuan surat-surat hak atas tanah.

Demikian juga pasal 385 KUHP yang mengandung unsur penggelapan  atas benda tak bergerak.
Seharusnya mampu memberikan perlindungan hukum terhadap tanah bukan hanya dimiliki perorangan, badan hukum, melainkan juga tanah adat atau hak ulayat sepanjang hukumnya atau masyarakatnya masih memegang teguh hukum adat yang berlaku di lingkungannya.

yang tentunya hal ini didorongkan dari adanya amanat yang terdapat pada pasal 18 huruf B Undang-Undang  Dasar 1945. (Arthur)

Referensi :

Barda Nawawi Arief, 1996, Bungai Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Boedi Harsono, 1994, Hukum Agraria Indonesia, Syarat Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria,Isi Dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta.

Dellyana,Shant, 1988, Konsep Penegakan Hukum, Yogyakarta, Liberty.

Hilman Hadikusuma,1980,Pokok-Pokok Pengertian Hukum Adat, Alumni, Bandung.

Koentjaraningrat, 2009, Pengantar Ilmu Antropologi, Jakarta, Rineka Cipta.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama