1. Apakah resiko hukum bila menggugat seseorang menggunakan alamat palsu/yg bukan alamat sebenarnya sesuai KTP utk orang pribadi…….?
2. Apakah cara pemanggilan tersebut sah bila menggunakan alamat palsu dan memalsukan keterangan/keadaan yg sebenarnya dalam relaas panggilan siding…………?
3. Apakah penggugat boleh sebebasnya menggugat seseorang pada alamat yg dia inginkan dengan dalih itu alamat Tergugat yang dia ketahui saja……..?
Jakarta- pedulinusantaranew.com,- Gerai Hukum Art & Rekan berpendapat bahwa,Sebelumnya perlu kami sampaikan bahwa M. Yahya Harahap dalam buku Hukum Acara Perdata (hal 55) yang dimaksud dengan alamat menurut hukum meliputi : alamat kediaman pokok bisa juga alamat kediaman tambahan, atau tempat tinggal riil Pokoknya didasarkan pada asas yang bersangkutan secara nyata bertempat tinggal. Terdapat beberapa sumber dokumen atau akta yang dapat dijadikan sumber alamat yang legal: Bagi perorangan (physical person), dapat diambil dari KTP, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), dan KK (Kartu Keluarga); Bagi perseroan (legal entity), dapat diambil dari NPWP, Anggaran Dasar, Izin Usaha atau dari papan nama. Menurut Yahya, alamat yang diambil dari dokumen atau akta, sah menurut hukum. Oleh karena itu, pencantuman alamat yang didasarkan dari sumber alamat itu, tidak dapat diajukan bantahan. Masih bersumber dari buku yang sama, M. Yahya Harahap juga menjelaskan apabila terjadi perubahan alamat tergugat sesudah gugatan diajukan penggugat, sehingga alamat yang disebut dalam gugatan berbeda dengan tempat tinggal riil tergugat, maka: tidak mengakibatkan gugatan cacat formil, sehingga perubahan dan perbedaan alamat itu, tidak memengaruhi keabsahan gugatan; oleh karena itu, tergugat tidak dapat menjadikan hal itu sebagai dasar bantahan atau eksepsi agar gugatan dinyatakan salah alamat, atau untuk dijadikan dasar alasan menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 118 ayat (1) HIR guna melindungi kepentingan tergugat dalam mengajukan pembelaan diri, asas hukum menentukan gugatan harus diajukan kepada pengadilan dalam wilayah hukum tempat tinggal tergugat.
Berdasarkan asas tersebut maka salah satu ukuran penentuan kewenangan mengadili secara relative pengadilan adalah gugatan harus diajukan di tempat tinggal tergugat (asas actor sequitor forum rei), meskipun dalam penerapannya asas ini tidaklah mutlak karena Pasal 118 tersebut memberikan kewenangan dalam hal tempat tinggal tergugat tidak diketahui maka gugatan dapat diajukan di Pengadilan Negeri Tempat Tinggal Penggugat.
Tempat tinggal tergugat dapat meliputi tempat kediaman, tempat alamat tertentu maupun tempat kediaman sebenarnya. Apabila alamat tergugat tidak diketahui, tidak menjadi hambatan bagi penggugat untuk mengajukan gugatan. Pasal 390 (1) HIR memberikan pengertian surat pemanggilan harus disampaikan kepada pihak yang bersangkutan secara pribadi (in person) di tempat tinggal atau domisili, dan bila tidak ditemui maka penyampaian melalui kepala desa / lurah atau yang dipersamakan dengan itu untuk diteruskan kepada yang bersangkutan.
• Pasal 390 (1) HIR jo Pasal 26 PP No 9 Tahun 1975, memberikan pengertian bahwa relaas harus dipastikan benar-benar sampai kepada yang bersangkutan. Dengan memberikan ketegasan bahwa kepala desa / lurah atau yang dipersamakan dengan itu berkewajiban menyampaikan kepada yang bersangkutan.
• Pasal 390 ayat (3) HIR telah mengantisipasi kemungkinan tidak diketahuinya alamat tergugat dalam bentuk pemanggilan umum oleh walikota atau bupati.
Hukum dan undang-undang tidak boleh mematikan hak perdata seseorang untuk menggugat orang lain, hanya atas alasan tidak diketahui tempat tinggal tergugat. Penegakan yang seperti itu bertentangan dengan rasa keadilan dan kepatutan. masyarakat.
• Pasal 390 ayat (3) HIR dan Pasal 6 ke-7 Rv mengatur tata cara penyampaian panggilan kepada tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya dengan berpatokan pada : surat gugatan sendiri menyatakan dengan tegas pada identitas tergugat, bahwa tempat tinggal atau tempat kediamannya tidak diketahui; atau pada identitas tergugat, surat gugatan menyebutkan dengan jelas tempat tinggal nya tetapi pada saat juru sita melakukan pemanggilan, ternyata tergugat tidak ditemukan di tempat tersebutdan menurut penjelasan kepala desa yang bersangkutan sudah meninggalkan tempat itu tanpa menyebut alamat tempat tinggal baru.
Dengan demikian terkait dengan permasalahan yang di hadapi kemukakan dapat kami sampaikan bahwa gugatan yang diajukan kepada tergugat dengan alamat tempat tinggal terakhir yang diketahui penggugat masih dimungkinkan karena menurut hukum, alamat meliputi alamat kediaman, alamat kediaman tambahan atau tempat tinggal riil, pokoknya didasarkan pada asas yang bersangkutan secara nyata bertempat tinggal.
Jika di dalam gugatan tersebut secara jelas penggugat merumuskan alamat tergugat sebagai berikut : mencantumkan alamat tempat tinggal terakhir, dalam penulisan identitas alamat cukup atau dapat mencantumkan alamat atau tempat tinggal terakhir dengan kata-kata : terakhir bertempat tinggal atau bertempat kediaman di…., atau dengan tegas menyebutkan, tidak diketahui alamat atau tempat tinggalnya.
Hal tersebut didukung dengan surat keterangan kepala desa ditempat tergugat terakhir bertempat tinggal.
Berdasarkan surat keterangan tersebut dalam surat gugatan penggugat merumuskan identitas tempat tinggal yang berbunyi : alamat atau tempat tinggal tergugat tidak diketahui berdasarkan surat keterangan Kepala Desa Tanggal…Nomor…, Sehingga pengadilan dapat langsung menempuh proses pemeriksaan melalui pemanggilan umum berdasarkan Pasal 390 ayat (3) HIR.
Dengan demikian jika dalam surat gugatan penggugat isinya seperti tersebut diatas maka pemanggilan tergugat dengan dasar Pasal 390 HIR sebagaimana dalam kasus yang anda sampaikan adalah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak dapat dijadikan bantahan oleh tergugat dengan dasar gugatan mengandung cacat formil sehingga gugatan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard). Oleh karena itu perlu dipahami terlebih dahulu dulu surat gugatan dari penggugat apakah perumusannya sudah benar atau tidak sehubungan dengan tidak diketahui secara pasti alamat dari tergugat. (Arthur)
Dasar Hukum :
• Herzeine Inlandsch Reglement (HIR) Rechtreglement voor de Buitengewesten(RBg) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Posting Komentar