Fungsi Rancangan Tata Ruang Wilayah Dalam Percepatan Pembangunan Daerah.

Jakarta- pedulinusantaranews.com,- Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Peduli Nusantara jakarta berpendapat bahwa, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan acuan bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan wilayahnya.
RTRW juga menjadi dasar perumusan kebijakan pokok pemanfaatan ruang baik di wilayah Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Berbagai kebijakan tersebut termasuk dalam pembangunan infrastruktur, pembangunan wilayah perkotaan dan perdesaan, kawasan lindung dan budidaya serta kawasan strategis.

RTRW merupakan landasan keterpaduan, keterkaitan dan keseimbangan perkembangan antar wilayah.
Landasan dalam mencapai keserasian antarsektor di Daerah.
Dalam hal ini, RTRW berperan sebagai solusi konflik pemanfaatan ruang yang harus mampu mensinergikan berbagai kepentingan dalam ruang yang bersifat terbatas.

Dalam konteks pengembangan kegiatan investasi, RTRW dapat dijadikan sebagai arahan lokasi investasi yang dilaksanakan Pemerintah, masyarakat, maupun pihak swasta.

RTRW juga memegang peran sebagai acuan pemanfaatan ruang bagi perizinan dan pembangunan Daerah, serta sebagai pengendali pemanfaatan ruang.

RTRW nantinya juga perlu ditindaklanjuti dengan rencana detail sebagai dasar bagi Daerah dalam memberikan izin-izin pemanfaatan ruang atau kegiatan pembangunan.
KAPET berfungsi sebagai penggerak (prime mover) pembangunan bagi wilayah sekitarnya.
Selain itu, KAPET dapat dijadikan alat untuk mendukung pusat-pusat pertumbuhan ekonomi.

Agar fungsi-fungsi tersebut dapat berjalan optimal, diperlukan paradigma baru KAPET.

Upaya ini perlu mendapat dukungan dari instansi sektoral di Pusat, Provinsi serta Kabupaten/Kota dalam bentuk keterpaduan program sektoral serta komitmen bersama yang dicantumkan dalam Rencana Tata Ruang.

Pembangunan daerah dan kegiatan investasi di Daerah, juga harus tetap memegang teguh prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.

Konsep ini diterapkan dalam tiga pilar utamanya, yaitu :
1.keberlanjutan ekonomi, 2.keberlanjutan sosial & budaya
3.keberlanjutan lingkungan.

(Arthur)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama