Sistem peradilan pidana (criminal justice system) perspektif eksistensialisme dan abolisionisme

Jakarta-merakcyber.com,- di negara demokrasi tampak bahwa aparat kepolisian selalu dihadapkan pada dua konflik kepentingan yaitu kepentingan memelihara ketertiban di satu sisi dan kepentingan mempertahankan asas legalitas di sisi lain.
Konflik yang sama juga terjadi di Amerika Serikat, bahkan semakin kompleks sifatnya.
Masalah pokok kepolisian di Amerika Serikat terletak pada perubahan kualitas sikap warga masyarakat daripada pemahaman filosofi tentang pelaksanaan tugas kepolisian.
Di lain pihak ada pendapat bahwa “police reform” tidak diartikan, bahwa tingkah laku polisi ada kaitannya dengan perubahan karakter dan tujuan dari organisasi kepolisian itu sendiri dimana kewajiban polisi adalah mewujudkan sistem yang berlandaskan pada “keadilan hukum” atau “legal justice”.

Apabila demikian halnya, maka masalah pokok bukan terletak pada masalah baik atau buruknya petugas polisi, melainkan pada sistem yang dipolakan sebagai kerangka pelaksanaan tugas seorang polisi.

Menurut Muladi model sistem peradilan pidana yang cocok bagi Indonesia adalah model yang mengacu kepada: “daad-dader strafrecht” yang disebut:
model keseimbangan kepentingan.

Model ini adalah model yang realistik yaitu yang memperhatikan pelbagai kepentingan yang harus dilindungi oleh hukum pidana yaitu kepentingan negara, kepentingan umum, kepentingan individu, kepentingan pelaku tindak pidana, dan kepentingan korban kejahatan. Komponen sistem peradilan pidana yang lazim diakui, baik dalam pengetahuan mengenai kebijakan pidana (criminal policy) maupun dalam lingkup praktik penegakan hukum, terdiri atas unsur kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan. (Red) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama