KABUPATEN SERANG, - Media Rakyat Nusantara. Online- Ketua Umum LSM Seroja Indonesia, Taslim Wirawan SH dalam waktu dekat akan segera melaporkan temuan dugaan adanya praktik pungutan liar dalam program sertifikat tanah gratis atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Cakung Kecamatan Binuang Kabupaten Serang
Ketua LSM Seroja Indonesia menuding bahwa ada oknum panitia program PTSL di Desa Cakung Kecamatan Binuang yang telah melakukan praktik pungutan liar. Dugaan pungli ini terjadi dari sejumlah laporan warga masyarakat yang mengakui di pungut biaya oleh oknum dengan dalih DP kepengurusan sebesar Rp.100.000 kemudian jika sudah selesai dikenakan biaya tambahan sebesar Rp.500.000, jadi total Rp.600.000 per bidang, bahkan ada juga yang bervariasi nilainya,"jelas Taslim Wirawan (16/02/2023)
Perlu diketahui program PTSL ini bertujuan untuk menerbitkan Sertifikat tanah secara menyeluruh yang ada di Desa, termasuk tanah milik masyarakat, tanah Aset Desa, mesjid atau rumah ibadah dan tanah Pemakaman, Penerbitan Sertifikat tersebut di gratiskan oleh Pemerintah, tapi sesuai dengan Surat Keputusan Bersama, Mentri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Mentri Dalam Negri, Mentri Desa, Nomor: 2 SKK/V/2017, Nomor: 590 - 3167 A Tahun 2017, Nomor: 34 Tahun 2017, Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis. Sedangkan untuk biaya photo Copy surat tanah, biaya materai 3 buah dan biaya pembuatan patok batas serta gaji para petugas panitia dari Desa hingga selesai, juga bila ada nantinya kesalahan atau perbaikan berkas ke kantor BPN setempat, biaya tersebut dibebankan oleh pemohon berdasarkan hasil musyawarah bersama sejak sosialisasi dari awal di Desa setempat, yang penting tidak merugikan pihak Panitia Desa
Kami mohon untuk ditindak ke sampai aktor intelektualnya. Semua panitia pasti ada yang menyuruh. Pasti ini ada aktor dari semua Grand Design di Desa Cakung Kecamatan Binuang,” lanjut Taslim
Rencananya kami dalam waktu dekat akan segera berkoordinasi APH dan melaporkan temuan ini kepada Ditreskrimsus Polda Banten, untuk segera dilakukan tindakan agar para oknum pelaku pungli tersebut ,” katanya
Saya menduga bahwa praktik pungli dalam program PTSL ini dilakukan secara terstruktur dan masif serta melibatkan berbagai pihak. Sedangkan diketahui bersama Program PTSL di Desa Cakung Kecamatan Binuang sebanyak kurang lebih 2000 penerima atau buku Sertifikat.
Saya menerima banyak laporan dan keluhan masyarakat adanya dugaan program Ajudikasi ini dijadikan sebagai ajang bisnis pungutan liar yang dilakukan oleh oknum panitia PTSL setempat," ucapnya
Seharusnya gak perlu terjadi pungli karena program PTSL sudah disupport biaya oleh Pemerintah Kabupaten Serang untuk pembuatan sertifikat PTSL,” terangnya.
Atas hal ini, Ketua LSM Seroja Indonesia mengaku prihatin dan mengecam adanya dugaan beberapa oknum panitia program PTSL yang menarik biaya dari masyarakat yang tidak seharusnya dikenakan atau dipungut biaya sampai sebesar itu, jelas ini semakin membebani masyarakat, " Apalagi ini baru masuk gelombang pertama sudah begini kusut," tegas Taslim Wirawan mengakhiri .
(Ar/Ap)
Posting Komentar