Kabupaten Tangerang, -merakcyber.com,- Pengerjaan pergantian kabel jaringan icon yg dikerjakan oleh rekanan PT.PLN PERSERO yaitu PT.ICON PLUS di jalur gitet Balaraja-New Balaraja abaikan APD K3, Rabu,29,03,2023
Padahal hal ini sudah di atur dalam undang-undang NOMOR 1 TAHUN 1970, Undang-Undang No.23 Tahun 1992 Tentang kesehatan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah No.50 tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
Hal ini tentunya untuk di ta'ati demi keselamatan pekerja itu sendiri, namun berbeda dengan perusahaan satu ini, bahkan mengabaikannya dan tapa pengawasan dari pihak yg berwenang dari perusaha'an tersebut
Sa'at awak media mewawancarai salah satu pekerja yg enggan di sebutkan namanya dirinya mengaku bahwa dia hanya bekerja.
Di kesempatan yang sama kami mencoba menghubungi kepala desa setempat untuk mengkompirmasi kegiatan tersebut ternyata ke kantor desa pun tidak ada laporan dan tidak mengetahui adanya pekerjaan itu tutur kepala desa melalui via telphon whatsApp.
Saya cuma kerja pa kalo untuk menjelaskan pekerjaan, apa yg saya kerjain saya bisa pa, kalo untuk yg lain silahkan hubungi atasan saya Saja pa ujarnya.
Namun sa'at di konvirmasi via telphon WhatsApp tidak ada jawaban dari pihak yg berwenang di perusahaan.
("Tim/Ap)
Posting Komentar