Tangerang-MerakCyber.com- Penyalagunaan obat obatan Golong G seperti Tramadol dan eximer yang di konsumsi para pencandu tidak terlepas dari para pengedar yang bebas berjualan di tengah-tengah lingkungan masyarakat,para pengedar dengan leluasa mengedarkan obat-obatan golongan G tersebut kepada para pencandu tanpa resep dari dokter yang berakibat ketergantungan bahkan bisa merusak mental generasi muda.
Pengedaran obat keras tersebut di lakukan dengan menyewa ruko yang berkedok toko kosmetik, untuk mengelabui masyarakat para pengedar mendisplay barang seperti layaknya menjual alat kosmetik, tentu hal ini menjadi perhatian bagi masyarakat dan menjadi PR untuk pemerintah dan insitusi aparat penegak hukum dalam memberantas para pengedar Obat Tramadol dan Eximer di lingkungan masyarakat.
Atas hal tersebut aktivis Abu Bakar S.H buka suara, di temui di kantornya pada kamis (03/08/2023) ia mengatakan untuk mencegah pengedaraan obat-obat golongan G tersebut
Tentunya pemerintahan paling bawah seperti kelurahan/Desa agar menghimbau bagi pelaku usaha pemilik kios agar selektif menyewakan kiosnya agar tidak di salahgunakan dalam penjualan bebas obat keras yang akan merusak generasi muda
" Harusnya para pemerintahan Desa/kelurahan mengultimatum para pemilik kios agar selektif menyewakan kiosnya agar tidak di salah gunakan menjual obat Tramadol dan eximer di lingkungan masyarakat
Bila terbukti menyewakan kios yang di gunakan untuk menjual mengedaran obat keras tersebut maka pemilik kios wajib di hukum karena telah menyidiakan tempat untuk mengedarkan obat golongan G " Tegasnya
Abu Bakar S.H juga mengatakan para pengedar wajib di hukum sesuai undang-undang Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
" Walaupun tidak termasuk dalam golongan narkotika, namun efek adiktif yang ditimbulkan dari Tramadol dan Eximer tersebut sama bahayanya dengan narkotikaMaka para pengedar harus di hukum Sesuai Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun
Bila ada pengedar yang di hukum di bawah 15 tahun patut di curigai dan di pertanyatakan " Tutupnya
Red
Posting Komentar