Tangerang- merakcyber.com, - Terkait adanya rencana revitalisasi pembangunan pasar Kutabumi oleh pemerintah Daerah yang dianggap melanggar perjanjian, para pedagang pasar Kutabumi kirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolda Banten.
Pasar yang berdiri dilahan fasos/fasum ini dulunya dibangun sendiri oleh pedagang melalui kerja sama dengan pihak koperasi pedagang pasar taman (kopastamam) hal ini disampaikan Bambang S Marbun S.H & Rekan sebagai Kuasa hukum para pedagang ia mengatakan bahwa para pedagang akan tetap berdiri dan tetap bertahan karena biaya pembangunan pasar bukan dari dana pemda melainkan dana hasil swadaya para pedagang
"Para pedagang akan tetap bertahan karena hampir 20 tahun mereka berdagang dan sumber dana berdirinya pasarnya ini hasil swadaya para pedagang bukan dari pemda, kami akan tempuh jalur hukum baik perdata maupun Pidana" Tegasnya
Di tempat yang sama Umi Balqis mewakili para pedagang mengatakan bahwa rencana revitalisasi pasar dirinya dan para pedagang lainnya tidak pernah di ikut sertakan dalam mediasi tidak pernah pemda mensosialisasi atas rencana revitalisasi tersebut
" kami akan tetap berada disini, karena pihak pemda tidak pernah mengajak kami untuk mediasi dan tidak pernah pula pihak pemda mensosialisasi terkait revitalisasi pasar
Bahkan rekan kami sebagian yang sudah di pindahkan ke tempat relokasi sementara, kurang lebih 422 pedagang yang sudah di relokasi dari 590 pedagang dan di minta uang senilai 2juta oleh pengembang
Sementara Bupati mengatakan relokasi sementara gratis tidak ada biaya apapun dan kami tegaskan kami akan terus berada di sini karena pasar ini di bangun dari hasil dana swadaya kami bukan biaya dari pemda " Ucapnya dengan tegas ......Bersambung ..
(Abu)
Posting Komentar