Perkembangan bisnis BBM bersubsidi jenis solar ilegal, memang sangat menggiurkan, keuntungan besar menggelitik setiap pemain atau mafia BBM ilegal dimana pun kota di Indonesia. Perbandingan harga bahan bakar alat alat industri sangat mahal disamping peraturan telah memberi ketentuan bahan bakar alat industri harus memakai bahan bakar DEXlite.
Perbedaan harga yang terpaut jauh membuat para pemain BBM ilegal berlomba lomba memanfaat celah tersebut untuk mengambil keutungan yang sebesar besarnya dari penjualan bahan bakar jenis solar, karena bahan bakar jenis solar dapat pula digunakan pada alat alat berat industri.
Seperti yang di temukan pada hari Rabu, (27/09/2023) sekitar pukul 20.00 saat awak media tengah melintas di Jl. Solo-Ngawi, disebuah SPBU 44.577.16 Kebakkramat, yang tepatnya berada di Jl. Solo - Sragen No.km. 11, Sroyo, Kemiri, Kec. Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, saat awak media tengah beristirahat di SPBU tersebut melihat kendaraan jenis Truk Box Putih dengan Box dicat berwarna hitam yang di duga telah dimodifikasi ber nopol (H-9267-BC) yang mencurigakan dengan membeli BBM jenis Solar secara berlebihan dan dalam jumlah yang tidak wajar.
Saat di konfirmasi pada sopir yang enggan disebut namanya, mengatakan bahwa benar kendaraan yang ia bawa adalah kendaraan modifikasi "ngangsu" BBM Bersubsidi jenis solar. Saat di konfirmasi mengenai pemilik BBM bersubsidi yang diangkut menggunakan kendaraan modifikasi tersebut, sopir menyebut pemilik bernama "Ditra". Seorang oknum anggota TNI yang masih aktif
Saat dikonfirmasi dengan operator SPBU tersebut, dirinya mengaku bahwa baru sekali melakukan pengisian pada kendaraan tersebut, namun memungkinkan untuk operator lain sudah biasa mengisi kendaraan modifikasi tersebut. Di duga pihak SPBU sendiri telah mengetahui bahkan bekerjasama dengan para mafia BBM Bersubsidi yang mengisi di SPBU tersebut.
Praktek kecurangan tersebut jelas jelas merugikan negara, Seperti pada Undang-undang Negara dengan sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliyar
Dengan adanya peristiwa yang terjadi di SPBU 44.577.16 Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar tersebut seharusnya menjadi tamparan keras bagi seluruh instansi dan Aparat Penegak Hukum Wilayah Polres Karanganyar. Dimana pelanggaran yang seharusnya menjadi prioritas pengawasan justru terkendali rapi oleh mafia BBM subsidi di wilayah Karanganyar. Bahkan Polda Jateng dan Pertamina, BPH Migas pun seharusnya tidak bisa kecolongan dengan kepintaran para mafia BBM, Karena bagaimanapun APH di gaji untuk memberantas pelanggar undang-undang kebijakan negara.
Red/ Oky Pujianto
Posting Komentar