Sengketa lahan yang kasusnya masih berjalan dipengadilan Tinggi Jakarta ini menurut Kuasa hukum dari Ny Julia Subintoro yang diwakili oleh Maximinus Hasman SH, Largus chen SH, serta Fernandes SH kepada awak media mengatakan bahwa Keputusan Eksekusi ini seharusnya tidak dilakukan, hal ini didasarkan bpada beberapa hal
Bahwa pelaksanaan Eksekusi:
Bahwa Surat pemberitahuan eksekusi no.W.10.U3/16.670/HK.02/9/2023 Tidak berdasar Hukum, melanggar hukum dan bertentangan dengan Keadilan serta tidak rasa Perikemanusiaan.
Alasan2 Hukum untuk melawan penundaan eksekusi pengosongan:
1.Bahwa Penetapan ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 101/Eks.RL/2022/PN.Jkt.Sel tanggal 21 Des 2022 telah dilakukan PERLAWANAN di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam Perkara No.60/Pdt.Bth/2023/PN.Jkt.Sel tanggal 10 Januari 2023 yg saat ini masih dalam proses pemeriksaan pengadilan tingkat banding pada pengadilan Tinggi Jakarta, sebagaimana dalam risalah Pernyataan Permohonan Banding No.60/Pdt.Bth/2023/PN.Jkt.Sel, pada tanggal 13 Juli 2023 yg diterima oleh Panitera Eddi Sangapta sinuhadji,S.H.,MH
2.Bahwa pula atas pelaksana lelang obyek yang akan di eksekusi telah digugat dalam perkara nomor 1059/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Nopember 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yg saat ini masih dalam proses Pemeriksaan tingkat Banding sebagai mana Permohonan Banding dengan risalah Pernyataan Permohonan Banding No.1059/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel pada tanggal 25 Agustus 2023 yg diterima oleh Panitera Eddi Sangapta Sinuhadji,S.H,.MH
Largus chen SH mengatakan ada kejanggalan terhadap proses dari dimulai hingga terbitnya risalah lelang, karena kliennya tidak pernah diberitahu adanya proses lelang,serta nilai jual lelang kami anggap terlalu rendah,
"Kita sudah melakukan perlawanan atas amening dan sekarang proes masih banding" Kata Largus.
Hal lain juga di sampaikan Fernandes Tekapejekson SH yang mengatakan bahwa proses hukum sedang berjalan, yang kami sayangkan pengadilan negri jaksel mengabaikan proses yang sedang berjalan, sementara azas equality of the law dimata hukum kita memiliki hak yang sama pasal 21 ayat1 uu 45
Dipihak PN, Ausri juru sita, mengatakan bahwa tetap lakukan eksekusi karena hal ini adalah amanat hukum.
(Red)
Posting Komentar