Cabut Kuasa Pengacara, Ibu KDCPW Korban Dugaan Pemerkosaan Mohon Pendampingan ke Ketua Presidium FPII, Ini Kronologinya


JAKARTA- Merakcyber.com_KDCPW (16) siswa SMK Kelas 11 di Tibubeneng Kecamatan Kuta Utara Badung Bali korban dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh paman korban WD (43) alias Om Unyil yang terjadi pada 27 Juli 2023.

CA (53) Ibu Kandung KDCPW memaparkan kronologi pada awak media Senin, (9/10/2023) terkait kasus dugaan pemerkosaan yang ditangani oleh Polres Badung sbb:

Pada tanggal  27 Juli 2023 dinihari saya sempat komunikasi dengan  KDCPW  (*anak saya) saat anak saya pulang dari Praktek Kerja Lapangan (PKL). 

Sebelum pukul 00.00 WIta, kami sempat berkomunikasi dan menanyakan situasi,amankah di rumah? "Aman ma..!" jawab anak saya melalui sambungan telepon.

"Malah ada om Unyil lagi ngepel." jawab anak saya.Karena ada pamanya WD alias Om Unyil saya tidak curiga jadi saya merasa keamanan anak saya lebih terjamin saat saya tidak ada di rumah karena ada pekerjaan.

Keesokan paginy,saya mendapakan chat dan banyak panggilan tak terjawab dari anak saya.

perasaan saya,mulai tidak enakdan saya berusaha menghubungi anak saya.namun rupanya anak saya sudah pergi ke tempat pratek kerjanya. 

Dan saya menghubungi Pamannya WD alias Om Unyil ini saya telpon dan dijawab sudah ada di tempat kerjanya.

saya tanyakan tentang anak saya dan Om Unyil menjawab aman,tidak ada-apa dan sempat menawarkan uang bekel dan anak saya menolak. 

Lanjut siang hari 27 Juli 2023 saya di telp  anak saya menceritakan terkait kelakuan bejat pamannya WD alias Om unyil yang dilakukan di Perumahan Canggu Permai,Tibubeneng,Kuta Utara, Badung. 

Saya bertemu dengan ND alias Om Unyil bersama  istrinya pada 28 Juli 2023 di Banjar Giliran, Sebagai, Karangasem untuk membicarakan terkait kejadian dirumah tetapi pelaku menyangkal malah menjawab itu mungkin gandoruwo yang menyerupai Om Unyil. 

Kemudian saya memberikan kesempatan Om Unyil untuk mengakui perbuatannya sebelum saya melaporkan ke pihak kepolisan, Om Unyil malah menantang minta bukti . 

Saya berangkat untuk membawa anak saya visum saya dan terlebih dahulu ke Polresta Denpasar tapi laporan saya di tolak dengan alasan tidak bawa akte kelahiran dan kartu keluarga,kmudian saya di suruh berobat ke Rumah Sakit Trijata.

Saya mengantar KDCPW pada 29 Juli 2023 ke rumah sakit untuk visum dengan biaya sendiri kemudian menurut keterang dokter ada luka di arah jarum jam tiga dan diberi resep obat anti hamil . 

Pada 29 Juli 2023 saya kembali ke Polresta Denpasar  untuk melaporkan dugaan perkosaan terhadap anak saya dan diarahkan untuk membuat Laporan Polisi ke Polres Badung .

Saya melaporkan WD (43) alias Om Unyil Warga Lingk.Galiran Desa Subagan Kabupaten Karangasem atas Peristiwa Dugaan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak dan akhirnya Laporan saya diterima dengan NOMOR: STPL/93/SPKT/POLRES BADUNG/POLDA BALI , Nomor: LP/B/93/SPKT/POLRES BANDUNG/POLDA BALI.

Saya dan anak saya esok harinya telah di BAP oleh Polres Badung selama 4 jam dan dua hari kemudian dua kakak korban dan pedagang depan rumah sudah di BAP sebagai Saksi . 


Setelah di BAP di Polres Badung kami sangat berharap pada saat itu pelaku cepat ditangkap namun kami mulai gusar ternyata Polres Badung hanya mengenakan wajib lapor seminggu 2 kali.  

Saat saya bingung teman saya menyarankan telp wartawan salah satu media berinisial "D" dan menyarankan menghubung SS alias Ipung yang infonya sebagai pengacara. 

Sebelumnya saya sudah bilang ke D (wartawan) bahwa saya tidak mampu membayar pengacara,namun D mengatakan SS alias Ipung orang baik apalagi  kasus seperti ini.

Sebelum saya bertemu SS alias Ipung .berita terkait kasus rudapaksa paman terhadap ponakannya sudah muncul di media dan kemudian saya ketemu SS alias Ipung menceritakan seluruh kronologi kejadian. 

Saya sudah mengatakan sebelum berlanjut mendampingi kasus anak Saya kalau kami dibebankan biaya lebih baik tidak usah ada pendampingan.

SS alias Ipung mengatakan bahwa dirinya mendampingi sebagai Kuasa Hukum di bayar negara dinyatakan  di depan para wartawan media serta televisi  pada saat itu saya menganggap SS alias Ipung adalah pahlawan kami. 

Dan pada tanggal 17 Agustus 2023 saya menandatangani Surat Kuasa Nomor: 0165/17/VII/2023/Dps.Bali ke Pendamping Hukum SS Alias Ipung. 


Dan ternyata memang benar selang 3 hari kemudian pelaku memang benar-benar di tangkap oleh Polres Badung. 

Dan kami menganggap SS alias Ipung sebagai pahlawan dan kami sangat tekejut saat SS alias Ipung meminta sejumlah uang dengan alasan bantuan biaya selamatan 40 hari anaknya dan akhirnya saya minta anak saya kasbon ke GO-JEK dan saya transfer langsung uang sejumlah 3juta tersebut ke rekening BCA SS alias Ipung. 

Saya diminta untuk meminjam uang ke rentenir dan malah SS alias Ipung mengancam mundur dan meminta fee pengacara sebanyak 25 Juta rupiah. 

Jangankan membayar fee pengacara puluhan juta untuk makan saja kami binggung dan Saya sudah tidak bekerja karena anak saya trauma bahkan ingin bunuh diri. 

Oleh sebab itu saya telah mencabut Surat Kuasa Pendamping Hukum terkait Kasus Kasus Dugaan Pemerkosaan tersebut sejak tanggal 3 Oktober 2023 dan saya meminta pendampingan kepada Yth Dra. Kasihhati sebagai Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) dan astungkara beliau bersama jajaran dan jaringan media FPII se-Indonesia mengawal kasus ini hingga tuntas dan pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai Hukum yang berlaku di Republik Indonesia. (Tim/Red) 

Sumber : Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama