Herannya kata Bahar, mobil miliknya dengan nomor polisi DP 9451 HE yang dibeli dari pemilik pertama melalui MARTHEN SIMA berdasarkan BPKB mobil.
Mobil yang awalnya dilaporkan oleh Lel. Bahar sebagai tindakan perampasan yang dilakukan oleh Lel.Mardianto, justru oleh pihak Kepolsian Polres Luwu Timur menjadikan laporan Lel. Bahar sebagai unsur perbuatan Penipuan, dalam arti bahwa lain yang dilaporkan lain pula yang dijadikan bukti laporan.
Pada hal menurut korban lel.Bahar, bahwa mobilnya sama sekali tidak mengetahui terjadinya transaksi jual beli melalui media sosial antara orang yang mengaku bernama Rahman sebagai penjual dan Mardianto selaku pembeli.
Ironisnya, karena Korban Lel. Bahar yang merasa dirampas haknya oleh Lel. Mardianto atas pengambilan paksa BPKB mobil dari tangan Per. Nurfadillah Binti Bahar dan pengambilan sebuah Mobil Dumtruk di Bengkel milik Rusli Simatupang yang memegang STNK mobil milik Bahar yang di dalam STNK atas nama Rusli Simatupang yang menurut Lel. Bahar adalah STNK samaran saja atas nama pemilik Bengkel untuk digunakan sebagai pegangan hukum dalam memperbaiki mobil dibengkelnya yang sudah rusak, jelas Bahar.
Bahar pada hari ini menuju ke Polres Luwu Timur di Malili untuk melakukan Pelaporan oknum anggota Polisi Ke PROPAM atas dugaan pemerasan oleh oknum yang berinisial "Iw" anggota Polsek Mangkutana Polres Luwu Timur Polda Sulsel atas permintaan uang sebanyak Rp 50.000.000,-(Lima Puluh Juta Rupiah) kepada Lel.Bahar sebagai syarat untuk mengambil mobilnya yang dititip Polsek Mangkutana.
Menurut Korban Lel. Bahar menjelaskan bahwa Oknum Polisi berinisial "Iw" mendatangi Lel. Bahar di tempatnya meminta uang sejumlah itu sebagi pembayaran untuk mengambil mobil yang Lel. Bahar titip di Polsek Mangkutana pasca terjadinya peristiwa transaksi jual beli on line antara Lel.Mardianto dengan Lel.Rahman yang oleh Bahar tidak sama sekali mengetahuinya.
Anehnya, Mobil yang dititip di Polsek Mangkutana oleh Lel. Bahar dengan maksud dan tujuan untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum sekaligus sebagai pengaman dalam rangka untuk bahan penyelidikan demi kepastian hukum, justru secara sepihak Oknum Polisi menyerahkan kepada pihak Pembeli via on line yang diduga merupakan skandal penipuan, karena si lel. Bahar tidak mau membayar sebesar Rp 50 Juta, yang menurut oknum Polisi "Iw" di Polsek Mangkutana, bahwa Lel. Bahar harus korban juga secara "50;50" baru saya berikan mobilnya , ungkap Bahar menirukan perkataan oknum Polisi "Iw" kepada media ini.
Lebih ironis lagi, Unit Mobil saat ini sudah dirubah warna catnya dari kuning menjadi warna biru yang masih sementara jadi obyek hukum pemeriksaan Reskrim Polres Luwu Timur Milik Lel. Bahar tersebut. Dan juga oknum "Iw" dari Polsek Mangkutana mengatakan, dia serahkan mobil yang dititip di kantor Polsek Mangkutana kepada si Pembeli karena alasannya, takut kalau-kalau Polsek Mangkutana dimasa oleh pihak Lel. Mardianto ungkap Bahar menirukan pernyataan Oknum Polisi "Iw".
( SS.01.M.Nasrum Naba_Jamal_Azis)
Posting Komentar