Akhir - Akhir ini belum lepas dari ingatan kita Viral di tayangkan di sosial media ada kasus perundungan atau tindakan kekerasan di kalangan siswa anak sekolah.korban di siksa oleh rekannya sendiri hingga pingsan dan berujung sampai ke penegakan hukum.
Namun kali ini tindakan perundungan atau tindakan kekerasan terhadap anak terjadi di lakukan oleh lelaki paruh baya terhadap anak sekolah ( Siswa ) SMPN10 Pesawaran desa Harapan Jaya Kecamatan Way Ratai.
Kronologi kejadian tersebut terjadi diduga lantaran lelaki paruh baya berinisial ( M ) merasa tidak terima saat dirinya sedang mengendarai kendaraannya ( sepeda Motor ) di salip oleh Nando siswa SMPN 10 Pesawaran.
Merasa tidak terima di salip,kemudian inisial ( M ) memberhentikan si korban dan kemudian memukulnya hingga kepalanya si korban membentur sepido meter miliknya.
Menurut keterangan korban,pelaku selain memukul dan membenturkan kepalanya,
pelaku juga membentak korban sambil melontarkan kata - kata kasar.
Merasa tidak terima atas tindakan kekerasan yang di lakukan pelaku ( M ) terhadap anaknya,orang tua korban kemudian mendatangi Polres Pesawaran dan melaporkan ( M ) untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
Di ketahui, Dalam hal perkara kekerasan pada anak berdasarkan pasal UU kekerasan terhadap anak, terancam hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp 72 juta. Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Red/Seki)
Posting Komentar