SPBU 44.506.04 BAWEN Disinyalir di Kuras Oleh Mafia BBM Jenis Solar, Indikasi Diduga Pihak SPBU Ikut Bermain


BAWEN,Kab Semarang- Merakcyber.com.- Meski telah ramai menjadi polemik dan tema utama pemberitaan beberapa media online, nyatanya aktifitas dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah bawen Kabupaten Semarang masih leluasa berjalan.

Seperti yang terlihat pada hari Selasa, (24/10/2023) pukul 7.45 wib. di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44.506.04, Jl.Gatot Subroto no 14,Krajan,Bawen, kecamatan Bawen,kabupaten Semarang Jawa Tengah, nampak sebuah kendaraan jenis elleb warna orange dengan nopol AE 8441 UP yang di duga telah di modifikasi berisi tangki penampung BBM didalam nya, tengah mengisi BBM Bersubsidi jenis solar dalam jumlah yang tidak semestinya, dalam aksi nya kendaraan tersebut nekat mengisi dengan cara bolak balik di SPBU hingga tangki penampung BBM di dalam kendaraan tersebut terisi penuh. Dalam pantauan awak media, sebelumnya ditemukan sebuah kendaraan jenis elleb yang di duga telah di modifikasi "ngangsu" BBM Bersubsidi jenis solar, dump truk tersebut di duga telah berulang kali melakukan pengisian dengan cara bolak balik di SPBU tersebut. 

Setelah tim awak media konfirmasi kepada sopir kendaraan modifikasi tersebut, dirinya mengakui bahwa benar sopir tersebut melakukan pengangkutan/ “pengangsuan” BBM Bersubsidi jenis solar. Setelah dikonfirmasi lebih lanjut kepada operator, operator mengaku sudah mengetahui bahwa kendaraan tersebut adalah kendaraan modifikasi "ngangsu", menurut penuturan operator diduga pihak SPBU sendiri juga turut bermain dalam penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis solar tersebut. Di sinyalir pemilik dari mobil elleb warna orange yang mengisi BBM Bersubsidi jenis solar secara bolak balik tersebut bernama pak Eko solotigo "ucap supir  tersebut" 


Praktek kecurangan tersebut jelas jelas merugikan negara, Seperti pada Undang-undang Negara dengan sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliyar

Dengan adanya peristiwa yang terjadi di SPBU 44.506.04 bawen tersebut seharusnya menjadi tamparan keras bagi seluruh instansi dan Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Semarang Dimana pelanggaran yang seharusnya menjadi pioritas pengawasan justru terkendali rapi oleh mafia BBM subsidi di Kabupaten Semarang, hingga di duga pihak dari Aparat  setempat terkesan tutup mata terkait adanya pelanggaran tersebut. 

Hal ini tentunya sangat berpengaruh kepada masyarakat luas, karena akan menimbulkan kelangkaan BBM, kami selaku awak media dari media CyberMerak  berharap agar pihak Polda Jateng dan Bahkan Pertamina dapat menindak tegas siapa saja oknum yang bermain dalam praktik ilegal tersebut, karena hal ini adalah tindakan yang sangat merugikan masyarakat umum dan Negara.

Nb : pada era seperti ini tidak ada yang namanya kebal hukum.


(Red/ Tim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama