Jakarta-Merakcyber.com-,Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus GBI(JAMPIDSUS) telah melakukan penggeledahan dan penyitaan pada hari Senin(02/10/2023) terhadap 3 tempat yang berlokasi di provinsi DKI Jakarta.
Tim Penyidik menjelaskan bahwasannya penggeledahan dilakukan pada 3 tempat yaitu PT GSF, PT DP, dan PT RUA.
"Untuk 3 tempat yang dilakukan penggeledahan dan penyitaan pada hari ini yaitu PT GSF yang beralamat di Komplek Pertokoan Rawasari Mas Blok B No.18 Jl. Percetakan Negara Kav. 36, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. PT DP yang beralamat di Gedung Utaka 87, Jl. Utan Kayu Utara No. 87 RT 002/008, Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. dan PT RUA yang beralamat di Ruko Puri Botanical H8 No.18, Jl. Raya Joglo, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.", jelas Tim Penyidik. Senin(02/10)
Dari ketiga tempat tersebut, Tim Penyidik berhasil menemukan dokumen-dokumen dan bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana.
"Selain dilakukan penggeledahan, Tim Penyidik juga melakukan penyitaan atas mata uang asing senilai USD 354.700 yang diduga sebagai uang hasil tindak pidana.", tambah Tim Penyidik.
Penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka berinisial atas nama atas nama DD, YM, TBS dan SB pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
# Sumber siaran Pers Kejagung RI
Posting Komentar