BANYUMAS-Merakcyber.com,- Perkembangan bisnis BBM bersubsidi jenis solar ilegal, memang sangat menggiurkan, keuntungan besar menggelitik setiap pemain atau mafia BBM ilegal dimana pun kota di Indonesia. Perbandingan harga bahan bakar alat alat industri sangat mahal disamping peraturan telah memberi ketentuan bahan bakar alat industri harus memakai bahan bakar DEXlite.
Seperti yang tim awak media temukan pada hari Kamis, (23/11/2023) di SPBU 44.531.22 Banyumas, yang tepatnya berada di Kedungter Lor, Kedunguter, Kec. Banyumas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, ditemukan adanya aktivitas pengisian BBM ke kendaraan jenis Truk bok golongan 2 yang di duga telah di modifikasi sedang melakukan pengangsuan BBM bersubsidi jenis solar. Kendaraan tersebut adalah truk modifikasi berisi tangki penampung BBM bersubsidi jenis solar. Dalam pengakuan sopir, dirinya mengaku bahwa pemilik dari BBM bersubsidi jenis solar yang di angkut tersebut adalah milik seseorang berinisial KRS
Berdasarkan sumber yang di dapat, BBM bersubsidi jenis solar yang diangkut menggunakan truk modifikasi tersebut, kemudian di setor ke Gudang, lalu kemudian BBM bersubsidi jenis solar tersebut di jual kembali dengan harga Bahan Bakar Industri.
Dalam praktiknya, petugas SPBU diduga bekerjasama dengan para pelaku ilegal ini, dengan menggunakan barcode dan plat nomor yang berbeda-beda untuk transaksi. Dari kesaksian salah satu sumber di lapangan, terungkap bahwa petugas SPBU turut mendapat keuntungan dari selisih harga jual yang meningkat, menjual Solar subsidi dengan harga mencapai Rp7.200 hingga Rp7.300 per liter, lebih tinggi daripada harga resmi sebesar Rp6.800 per liter.
Para mafia ini diketahui mampu menyerap lebih dari 2000/3000 liter Solar setiap harinya bahkan lebih, merugikan masyarakat yang sebenarnya membutuhkan subsidi tersebut untuk transportasi sehari-hari. Dengan keterlibatan petugas SPBU yang diduga turut serta dalam skema ilegal ini, kebutuhan masyarakat terganggu secara signifikan.
Skandal ini menyoroti urgensi penanganan khusus oleh otoritas terkait dan pihak yang berwajib, baik dari Polresta Banyumas maupun Polda Jateng dan Pertamina serta BPH Migas untuk menjamin keadilan dalam distribusi bahan bakar yang disubsidi dan untuk melindungi kepentingan konsumen dari praktik ilegal yang merugikan.
(Red oky pujianto)
Posting Komentar