Kab.Tangerang-Merakcyber.com,- Tempat hiburan malam (karaoke) yang biasa di sebut warung remang-remang di kabupaten Tangerang, semakin marak dan tumbuh subur dibeberapa lokasi. Salah satunya di kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa yang sempat ramai di beberapa media masa, terkait penusukan pegawai cafe, Senin (27/11/2023).
(An) salah satu warga mengatakan," Memang benar sebelumnya sempat ramai dengan adanya kejadian penusukan salah satu pegawai cafe milik mamah nur. Sempat didatangi oleh lurah, Rt, serta jajarannya," Ucapnya pada awak media.
"Bukan abang saja yang datang kesini, sudah banyak dari media yang datang untuk mengambil gambar, serta penasaran seperti apa lokasi tempat hiburan malam (karaoke) yang berada di lingkungan permukiman warga," tambah (An).
Lurah Bunder Ine Susilawati A.Md.Kep.SKM mengatakan," Saya sudah cek lokasi tersebut, dan memang benar masih beroperasi saat ini. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pak camat, satpolpp kabupaten Tangerang, yang juga turut datang melihat tempat kejadian lokasi penusukan," ucapnya.
"Dari pihak kelurahan sendiri, sudah mengundang dua PT pemilik lahan tersebut. Apakah pemilik cafe-cafe tersebut menyewa kepada pemilik lahan, atau memang ada oknum-oknum yang menyewakan kepada pemilik cafe-cafe tersebut. Terkait penertiban silahkan konfirmasi langsung ke satpolpp kabupaten Tangerang," tutur Ine Susilawati.
Kepala Bidang Trantibum Satpol Pp Kabupaten Tangerang Syahdan Muchtar mengatakan," Kami sudah mendata semua tempat hiburan malam (karaoke) di wilayah bunder, akan segera kami tertibkan. Karena beberapa kali kami lakukan rajia selalu bocor," Kata Syahdan Muchtar saat di konfirmasi awak media.
"Betul tempat hiburan malam, sampai saat ini masih tetap beroperasi. Setiap kami lakukan kegiatan lokasi tersebut selalu tutup, tidak aktivitas. kami akan segera panggil pemilik lahan, yang di jadikan tempat cafe-cafe tersebut. Apakah mengetahui atau tidak, lahan tersebut di pakai untuk tempat hiburan malam (karaoke)," tutur Syahdan Muchtar.
Mohammad Tm salah satu Aktivis Tangerang mengatakan," Jangan hanya memonitoring saja, seharusnya tempat hiburan malam segera diterbitkan oleh satpolpp Kabupaten Tangerang. Apa harus menunggu jatuh korban berikutnya atau harus ada yang meninggal dunia," ucapnya.
"Tempat-tempat hiburan malam (karaoke), sudah vii jelas melanggar Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat dan melanggar Peraturan vii Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol,” tandasnya Mohammad Tm.
(red/wiyanto(gondrong&Team)
Posting Komentar