Kota Tangerang-MerakCyber.Com,-Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang mengadakan sosialisasi pengawasan pemilu 2024 dengan audiens para insan pers. Sabtu (09/12/2023)
Acara yang begitu hangat sambil pengenalan struktural Bawaslu Kota Tangerang terbaru serta berdiskusi tentang pencegahan politik uang dengan awak media di lapangan
Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah melarang calon legislatif (caleg) atau partai politik peserta pemilu 2024 dilarang membagikan sembako dimasa kampanye, Jumat Kemarin (08/12).
"Caleg maupun partai politik tidak boleh membagikan sembako. Khawatirnya kan itu politik uang," kata Komarullah kepada Wartawan pasca Sosialisasi Pemilihan Umum 2024, di Hotel Day Suites, Neglasari, Jumat (8/12) kemarin
Lebih lanjut kata Komarullah, sesuai dengan Peraturan KPU No 15 tahun 2023, maksimal 100 ribu bila dikonversikan ke uang, barang/bahan yang boleh dibagikan ke masyarakat.
"Ada aturan juga, barang yang habis di makan hari itu. Contoh, makanan," Lanjutnya
Dia mengatakan, dalam aturan itu jelas, mamin dibolehkan, Namun, tidak boleh berbentuk uang. Bawaslu Kota Tangerang, beberapa hari yang lalu juga telah menindak pelanggaran di masa kampanye.
"Kemarin kejadian, ada pembagian sembako, kita stop langsung," sebut dia tanpa mengungkap identitas caleg ataupun dari partai mana, "
"Bagi minyak, beras tidak boleh, transpor itu juga enggak boleh," tegasnya seraya mengatakan akan menindak setiap pelanggaran di Gakumdu.
Selain itu, Komarullah juga menyampaikan, bagi para caleg dan partai politik dilarang sembarang menempel sticker di rumah orang lain tanpa izin.
"Setiap kegiatan rakor, kita imbau kepada kawan-kawan (parpol/caleg) ketika memasang bahan APK (alat peraga kampanye) sudah dijelaskan mana saja yang boleh dan tidak boleh dipasang. Apalagi menempel sticker di rumah orang lain ya harus izin,"
"Kalau kita tidak suka dengan itu (sticker/APK) masyarakat bisa melaporkan ke Bawaslu langsung, silakan," ujarnya.
Ia menambahkan, sesuai dengan putusan MK No 65 tahun 2023, ada tempat yang boleh dijadikan kampanye.
"Contohnya pendidikan atau kampus, tapi itu harus ada izin. Kalau gak izin gak bisa buat kampanye," kata dia lagi. "Apalagi masjid dilarang untuk kampanye dan menempelkan APK," Komarullah menutup.
Sementara, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, tegaskan pembagian sembako dimasa kampanye dapat dikategorikan sebagai politik uang, sesuatu yang dilarang dalam pelaksanaan pemilu apalagi masa kampanye,
"Kalau sudah bagi sembako, masuk (kategori) politik uang. Tindak pidana nanti," kata dia kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (8/12) Kemarin
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memang mengatur bahwa siapa pun dilarang untuk memberikan/menjanjikan uang atau materi lainnya secara sengaja kepada masyarakat sebagai pihak peserta kampanye.
"Ketentuan pidananya tercantum pada pasal 523 UU Pemilu," Pungkasnya
Red, Ishak(Oday)
Posting Komentar