Kabupaten Serang-Merakcyber.com-, Terkait sering terjadinya kecelakaan kerja di PT Inti Global yang memproduksi bata hebel, untuk yang kali ini terjadi cukup patal sehingga korban karyawan bagian mekanik yang saat itu di perintahkan atasannya untuk kerja di bagian boiler sehingga mengalami kecelakaan kerja terkena uap panas dan kemudian dilarikan ke RS Hermina Ciruas. Saat ini PT Inti Global sudah di Police Line oleh APH Polres Serang, Selasa (26/12/2023).
Perlu diketahui dari beberapa korban yang terkena kecelakaan kerja rata-rata mereka tidak memiliki BPJS. Sehingga bisa dikatakan bahwa perusahaan tidak patuh akan aturan yang ditetapkan oleh Dinas Ketenagakerjaan.
Begitu juga dengan pihak BPJS yang seharusnya kooperatif kunjungan kerja kebeberapa perusahaan binaannya agar jika ada karyawan baru dapat dideteksi dan melakukan teguran kepada perusahaan.
Sebagai masyarakat, kita juga perlu peduli akan nasib dan hak-hak karyawan yang rentan terkena kecelakaan kerja atau eksploitasi oleh perusahaan. Kita dapat memperjuangkan hak-hak mereka dengan memberikan dukungan dan mendesak perusahaan-perusahaan untuk bertanggung jawab atas tindakan dan kebijakan mereka.
Hal ini menunjukkan ketidakcermatan PT Inti Global dalam menempatkan posisi dan tanggung jawab karyawan mereka di tempat kerja.
Dengan terjadinya hal tersebut PT Inti Global dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap karyawannya yang tidak didaftarkan ke BPJS, sehingga perusahaan berhak diberikan sanksi yang tertuang di UU SJSN.
Sampai artikel ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.
(Red)
Posting Komentar