Tangerang- Merakcyber.com,- Rapat atau mediasi antara para pedagang pasar tradisional Mauk dan pihak perumda pasar dilaksanakan di Aula Otto Iskandar Kecamatan mauk Kabupaten Tangerang. (12/12/2023)
Rapat antara pedagang dan pihak perumda ini difasilitasi oleh pihak kecamatan Mauk atau Camat Mauk dalam rangka revitalisasi dan relokasi setelah selesainya pembangunan Tempat Penampungan Pedagang Sementara (TPPS) hal ini lebih mengarah kepada memfasilitasi para pedagang pindah ke TPPS, (tempat penampungan Pasar sementara)
Tampak hadir dalam acara rapat mediasi Dirops Perumda Pasar NKR Ashari Asmat , Camat Mauk, Kapolsek Mauk, Danramil Mauk serta para pedagang pasar yang didampingi oleh Kuasa Hukum (BS)
Namun justru kehadiran (BS) menjadi bahan pertanyaan dari beberapa awak media seperti halnya Ketua GWI Kabupaten Tangerang Ujang Supendi (Uje) yang menanyakan kehadiran (BS) ini sebagai apa..? Kenapa ada pengacara Berinisial "BS"ada apa di balik ini semua padahal ini acara sosialisasi penataan dan rencana untuk pemindahan /pengondisian pedagang pasar untuk pindah ke TPPS ,(Tempat penampungan pasar sementara) yang sudah di siapkan oleh pengembang perumda Agar pedagang tidak di rugikan oleh pengembang perumda ujar Uje.
Terkait pro/kontra rencana revitalisasi pasar mauk ditanggapi oleh Dirops Perumda Pasar NKR Ashari Asmat yang mengatakan, aksi protes pedagang pada bulan lalu Rabu tanggal 8 November 2023 dengan cara walk out, tindakan melawan hukum tidak di benarkan tetapi adalah dinamika perbedaan di duga ada provokasi yang jelas jelas pemerintah dan perumda sudah mempasilitasi TPPS (Tempat penampungan pasar sementara) sudah jelas aksi protes tersebut di duga ada yang mempengaruhinya .
Acara mediasi tampak berjalan dengan lancar tanpa ada kendala dan para pedagang yang sudah siap pindah diharapkan segera menempati Tempat Penampungan Pedagang Sementara (TPPS)
(red)
Posting Komentar