Tangerang-Merakcyber.com-,Semakin maraknya peredaran miras di wilayah kecamatan rajeg atau khususnya di wilayah kelurahan Sukatani menjadi perhatian khusus dari Ketua Brinus Tangerang Abu Bakar SH, selain dianggap cukup meresahkan peredaran miras ini tentunya juga tidak baik bagi pertumbuhan generasi muda di wilayah rajeg.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 11 Tahun 1995, minuman beralkohol merupakan produk yang dibatasi dan diawasi peredarannya dan hal tersebut juga diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 3 Tahun 2007 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
Meskipun pemerintah daerah sudah menetapkan larangan penjualan minuman keras sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang pelarangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
Namun pada kenyataannya peredaran miras di kelurahan sukatani Kec.Rajeg masih banyak di temui hal ini tentu menyita perhatian masyarakat terlebih kejadian tawuran antar pelajar di kec.Rajeg semakin marak terjadi hal tersebut di dorong dengan pengaruh minuman keras yang di konsumsi
Kepada awak media Ketua Brinus Tangerang Abu Bakar SH mengatakan bahwa dirinya merasa sangat prihatin melihat maraknya pedagang miras yang berkedok toko jamu semakin bebas mengedarkan atau menjual miras dan seolah tak pernah tersentuh oleh pemerintah setempat ataupun oleh Aparat penegak hukum.
" Kami sangat prihatin dengan peredaran miras di Kec.Rajeg khususnya di kelurahan sukatani,terlebih maraknya aksi tawuran antar pelajar semakin marak terjadi hal tersebut di pengaruhi oleh minuman keras yang di konsumsi,tentu hal ini harusnya menjadi perhatian para aparat penegak hukum dan pemerintahan setempat karena sudah mengganggu ketertiban umum sesuai dengan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat."Ucapnya
Abu juga berharap kepada aparat penegak hukum dan pemerintahan setempat jangan menutup mata berantas penjualan miras tanpa izin yang berkedok toko jamu di wilayah kel.Sukatani kec.Rajeg
Karena jika di biarkan akan sangat mengganggu masyarakat
" Saya beharap APH dan pemerintahan setempat segera terjun kelapangan untuk memberantas miras yang di jual para oknum yang berkedok toko jamu tersebut karena jika di biarkan masyarakat akan terganggu dengan efek dari miras tersebut " harapnya
Nb : Setiap pelaku usaha wajib memiliki izin edar jika tidak memiliki izin maka sesuai pasal 55 ayat (1)Ancaman pidana kurungan 3 bulan /maksimal 1 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Pasal 55 Ayat (1) berbunyi : ''Setiap orang dalam melakukan kegiatan usaha wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(Red)
Posting Komentar