Maraknya pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha khususnya yang bergerak di bidang SPBU penyedia BBM subsidi atau non subsidi, masih banyak melakukan pelanggaran-pelanggaran dengan dilakukan secara terang-terangan.
Kalau kita melihat tindakan yang di lakukan oleh PT. PERTAMINA ( Persero) dan BPH Migas serta dari Aparatur Penegak Hukum ( APH) Polri tidak membawa efek besar bahkan tampak diabaikan oleh para mafia-mafia BBM. Bahkan sudah banyak yang ditangkap dan SPBU sudah banyak yang kena pembinaan namun ditemukan masih banyak yang beroperasi secara terang-terangan.
salah-satunya di Wilayah Kabupaten Wonogiri, tepatnya berada di Jalur Wonogiri-Ponorogo, yang mana letaknya sangat strategis bagi pelaku mafia solar mengambil BBM bersubsidi di beberapa SPBU yang berada di wilayah kabupaten Wonogiri.
Hal tersebut terbukti dengan di temukannya kendaraan modifikasi jenis Isuzu panther, yang telah dimodifikasi berisi tangki penampung BBM di dalam kendaraan tersebut, pada Hari Jumat (02/02/2024), diwilayah SPBU 44.576.01 Jatisrono-Wonogiri, yang terletak di Jl. Wonogiri-Ponorogo, Mojosari, Sambirejo, Jawa, Tengah, Kec. Jatisrono, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Di ketahui aktivitas tersebut dilakukan secara terang-terangan setiap malam hari.
Kendati ancaman terhadap pelaku penimbunan BBM bersubsidi sebagaimana diatur pada Pasal 55 Undang Undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi ancamannya berat tak menyurutkan langkah para oknum pemain Solar Ilegal. Menurut penuturan sopir, BBM bersubsidi jenis solar yang diangkutnya menggunakan kendaraan modifikasi merupakan milik seseorang yang mengaku bernama *Arif*
Anehnya pihak penegak hukum sampai saat ini belum ada tindakan menangkap para oknum penimbunan BBM tersebut sehingga para penimbun masih leluasa menjalankan bisnis ilegalnya dengan nyaman. Kami selaku awak media, meminta Aparat penegak hukum setempat baik Polres Wonogiri, maupun Polda Jateng melakukan tindakan yang tegas.
Sampai berita ditayangkan tim belum memintai keterangan dari pihak Aparat Penegak Hukum setempat.
Oky Pujianto
Posting Komentar