Kabupaten Semaran- merakcyber.com, -Maraknya perjudian diwilayah kabupaten Semarang beberapa sekelompok orang nekat membuka arena perjudian dadu kopyok desa didaerah lemah Ireng.
arena perjudian tersebut baru saja dibuka beberapa waktu lalu yang tepat nya berada di dusun Kaliduren, arah Kenongo.Di Lokasi Pojok Desa Berdampingan Jalan tol Bawen Solo.
Menurut informasi dari narasumber yg tidak mau disebut namanya tempat itu Baru dibuka beberapa waktu lalu, dan Lokasinya terletak di dusun Kaliduren yang arah Kenongo itu," ucapnya "narasumber" kepada wartawan pada Minggu (3/03/2024).
dari masyarakat sekitar menuturkan
seperti yang berinisial SN, SR, dan SPR,mengeluhkan adanya aktivitas perjudian dadu kopyok karena menggangu masyarakat dan merasa resah Di Malam Hari Atau Siang Hari karena adanya aktivitas tersebut.
Menurut keterangan dari narasumber yang berinisial mnd memberikan informasi tentang adanya undangan judi dadu kopyok. spektakuler malam itu, namun meminta namanya untuk tidak disebut karena takut terlibat dengan preman dan oknum aparat baik dari TNI maupun polri Yang sudah Di Koordinir. "ucapnya MND"
secara tinjauan hukum positif isi pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian.Barang siapa melakukan perjudian diancam hukuman pidana 10 tahun penjara,atau denda 25.000,000, juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang.
Warga masyakat desa lemah Ireng dan dusun kaliduren berharap aparat penegak hukum mengambil langkah langkah tegas untuk membersihkan dan memberantas praktik perjudian Dadu kopyok tersebut. Pasalnya Warga Merasa Terganggu adanya Mondar mandir sepeda motor dan mobil Di tengah malam.masih aktifitas.
Warga masyarakat MND memberi informasi adanya judi kopyok tersebut di dalamnya banyak preman preman dan oknum TNI yang diduga membeck up praktik perjudian dadu Kopyok di dusun kaliduren,kabupaten Semarang.
Kami sebagai awak media berharap aparat kepolisian setempat polres Semarang dan Polda Jateng segera bertindak tegas terhadap pelaku perjudian diwilayah tersebut karena sangat meresahkan masyarakat sekitar.
Nb : pada era seperti ini tidak ada yang namanya kebal hukum.
*Red Oky pujianto*
Posting Komentar