Merakcyber.com-Tangerang-Pemerintah sudah menetapkan bahwa Ramaddhan jatuh pada 12 maret 2024,untuk itu umat muslim di wajibkan menjalankan ibadah puasa selama 30 hari lamanya
Untuk konsumsi selama Ramaddhan masyarakat harus berhati-hati terhadap produk-produk makanan dan minuman yang akan di konsumsi karena masih banyak makanan kadaluwarsa yang beredar di pasaran baik di toko modern maupun toko kecil lainnya. Seperti produk susu dalam kemasan kotak, susu kemasan sacet, teh, mie cup siap saji serta makanan kaleng seperti sarden yang kemasannya rusak serta ada yang berkarat.
Ketua tim Cyber Investigasi Wiyanto Gondrong,mengatakan Dinas kesehatan wajib melakukan pengawasan agar masyarakat dapat terlindungi dan aman dalam berbelanja makanan. Khususnya untuk persiapan makan saur selama bulan suci Ramaddahan , serta bagi masyarakat yang akan berbagi makanan bisa terjamin kualitasnya.
” Dari hasil pemantauan kami masih banyak makanan yang kadaluarsa dipajang, kemudian produk yang rusak/peyok produk yang mendekati tanggal kadaluarsa juga masih banyak yang dipajang,” kata wiyanto
Melihat banyaknya produk tersebut, Witanto menghimbau kepada pemilik toko untuk segera menarik produk-produk tersebut dari rak etalase dan tidak boleh dijual kepada masyarakat. Kemudian juga untuk selalu mengawasi masa kadaluarsa makanan yang dijualnya, agar kejadian makanan yang kadaluarsa tidak terulang lagi.
“Kalau masih bisa dikembalikan kepada pemasok makanan, segera dikembalikan, kalau misalnya tidak bisa untuk segera dimusnahkan,” tegasnya
Selain itu, Wiyanto berharap kepada Dinas-dinas terkait agar mengecek langsung ke pasar maupun pabrik/gudang-gudang agar tidak terjadi pengolahan bahan makanan kadaluwarsa yang di olah kembali dan di jual belikan ke para pedagang yang nantinya akan merugikan konsumen.
pemilik toko juga harus melakukan pengawasan dan tidak akan menjual makanan yang kadaluarsa dan kemasannya rusak. Pihak dinas terkait harus memberikan sanksi jika melakukan pelanggaran Sanksi bisa dilakukan dengan salah satunya mencabut ijin usaha perdagangan
” Penjual makanan kadaluarsa bisa dikenakan sanksi pidana, hal tersebut mengacu pada UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” katanya
Pada pasal Pasal 8 ayat (1) huruf g dijelaskan Wiyanto berkaitan dengan kadaluarsanya suatu barang, salah satu perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, khususnya terkait produksi dan perdagangan barang/jasa. Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, bagi yang melakukan pelanggaran maka pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
“Kepada masyarakat, jika akan membeli sesuatu barang terutama makanan mohon periksa dulu masa kadaluarsanya, kalau sudah lewat atau tidak ada tanggal kadaluarsanya mohon jangan dibeli. Karena kemungkinan barang tersebut sudah tidak bagus lagi,” pungkasnya
Red
Posting Komentar