Merakcyber.com- RT/RW merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat Melalui proses pemilihan yang di pilih langsung oleh masyarakat secara independent, dalam rangka Melayani warga melalui peranan kemitraan dan kemasyarakatan dengan pemerintah Desa atau kelurahan. RT/ RW adalah salah satu bagian kemitraan dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan melalui kemitraan pemerintah desa atau kelurahan.
RT /RW bersifat independent dalam menjani peranannya untuk kepentingan warga masyarakat,Pengangkatan RT/RW melalui pemerintah desa atau kelurahan dengan di tanda tangani dalam priode tugas maksimal 3tahun masa jabatan, dalam menjalankan tugasnya RT/RW bersifat independen , serta memprioritaskan untuk kepentingan warga. Adapun dalam Permendagri Nomor 5 tahun 2007 pada bab IV pasal 12 dan Permendagri Nomor 18 tahun 2018 bab VI pasal 21, RT dan RW sifatnya hanya KEMITRAAN, KORDINATIF dan KONSULTATIF.
Jadi sudah jelas RT/RW bukan bawahan kepala Desa/Lurah melainkan hanya sebatas kemitraan yang independent untuk kelancaran administrasi warga dan kepentingan lainnya tanpa intervensi
1. Rukun Tetangga;
2. Rukun Warga;
3. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga;
4. Karang Taruna;
5. Pos Pelayanan Terpadu; dan
6. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
Pasal 1 angka 2 Permendagri 18/2018 menyatakan bahwa Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. RT dan RW sebagai bagian dari LKD memiliki tugas sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) Permendagri 18/2018, yaitu:
1.
1. Membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan;
2. Membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan; dan
3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
RT dan RW merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang ada di desa//kelurahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat sehingga berfungsi sebagai perantara penyampaian kebijakan, program, dan kegiatan-kegiatan pemerintah kelurahan, daerah maupun nasional dan juga sebagai lembaga pertama penerima aspirasi dan kepentingan masyarakat. Sebagai lembaga kemasyarakatan desa, RT dan RW bukan merupakan bagian dari pejabat negara, dimana sebelumnya dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pegawaian ( selanjutnya disebut UU Pokok-Pokok Kepegawaian) dinyatakan bahwa:
“Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga tertinggi/tinggi negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar 1945 dan Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-undang.”
Namun, saat ini peraturan tersebut telah diganti dengan undang-undang terbaru yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Dalam UU ASN tidak ditemukan frasa pejabat negara, melainkan frasa tersebut digantikan dengan pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi dan pejabat fungsional. Pengertian pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi dan pejabat fungsional diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 8, angka 10, dan angka 12 UU ASN yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 1 angka 8
Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi
Pasal 1 angka 10
Pejabat Administrasi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrasi pada instansi pemerintah
Pasal 1 angka 12
Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah
Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat diketahui bahwa RT dan RW bukan merupakan bagian dari pejabat negara, karena RT dan RW bukan merupakan pegawai ASN sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 1 angka 8, angka 10 dan angka 12 UU ASN, melainkan hanya sebagai bagian dari LKD yang bertugas untuk membantu kepala desa/lurah sebagai mitra pemerintahan
(RED)
Posting Komentar