MERAKCYBER.COM-Vidio viral yang tersebar di berbagai medsos mendapat kecaman dari warga net, Kasus penganiayaan yang di alami anak dari selebgram Aghnia Punjabi yang di lakukan oleh pengasuhnya
anak perempuan bernama Jana tersebut sampai babak belur. Selain lebam di bagian mata, daun telinganya alami luka merah dan memar. Hal tersebut membuat Aghnia Punjabi langsung melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib, Penganiayaan ini diungkap sendiri oleh Aghnia Punjabi lewat unggahan Instagram pada Jumat (29/3/2024).
Aghnia Punjabi dan suami diketahui menitipkan dua anak mereka ke pengasuh karena harus ke Jakarta untuk menghadiri event ternama. Aghnia menitipkan anak-anaknya selama dua hari di rumah mereka di Malang, Jawa Timur.
Pengasuh yang diambil dari yayasan terkenal di Surabaya. Aghnia mengaku tak memiliki masalah dengan pengasuh tersebut.
Penganiayaan terjadi Selama 30 Menit dalam rekaman CCTV yang terungkap, Suster menganiaya Jana anak sulung Aghnia Punjabi selama 30 menit. Jana diperlakukan kasar dari mulai ditarik rambutnya dan dijewer telinganya,Tak hanya itu, si pengasuh juga tampak menindih badan Jana dan mendorong badan anak tersebut ke tempat tidur.
sadar aksi kasarnya membekas di wajah Jana, Suster tersebut langsung mengunci kamar,kemudian mengirim pesan kepada pengasuh lainnya yang membawa Jana berobat ke dokter.
Suster tersebut membuat alasan bahwa Jana terpeleset karena mainan kabel kipas angin. Bocah 4 tahun itu juga disebut terkena hewan sehingga banyak memar di wajahnya.
Aghnia Punjabi mengetahui bahwa anak perempuannya dianiaya oleh pengasuh. Dia langsung meminta agar pengasuhnya dibawa ke bandara bersama sang anak untuk dilaporkan ke polisi.
Namun Suster malah menghina Aghnia Punjabi majikan egois. Si pengasuh juga tak menunjukkan rasa bersalah karena telah menganiaya Jana.
Setelah mengumpulkan bukti rekaman CCTV dan lain-lain, Aghnia Punjabi melaporkan pengasuh tersebut dilaporkan ke Polres Malang Kota.
Tak lama kemudian, Polres Malang Kota mengumumkan bahwa pihaknya telah mengamankan sosok Suster yang menganiaya anak Aghnia.
Hukuman Bagi Pelaku Penganiayaan Anak
Pelaku penganiayaan terhadap anak dapat dijerat dengan hukuman sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014. Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c mengancam pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp72 juta. Apabila mengakibatkan luka berat, hukumannya dapat mencapai 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp100 juta.
1. Pasal 80 (1) UU No. 35 Tahun 2014
“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).”
2. Pasal 80 (2) UU No. 35 Tahun 2014
“Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”
Penganiayaan anak di bawah umur merupakan tindak pidana yang serius. Hukum negara Indonesia mengatur perlindungan anak dan memberikan hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat dengan pidana penjara dan denda, tergantung pada tingkat kekerasan yang dilakukan.
(Red)
Posting Komentar