TANGERANG-MERAKCYBER.COM-Penyelenggaraan jasa telekomunikasi harus mendapatkan izin Menteri Kominfo sesuai Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang(UU) Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Jika jasa telekomunikasi itu tidak memiliki izin, maka akan ada sanksi pidana yang mengancam.
tugas pengawasan penggunaan frekuensi telekomunikasi sendiri dilakukan oleh Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kemkominfo yang ada di setiap Provinsi. Jika ada pihak yang melaksanakan jasa telekomunikasi tanpa izin sesuai Pasal 47 UU Telekomunikasi akan dipidanakan maksimal enam tahun dan atau denda Rp 600 juta.
dalam Pasal 13 UU No. 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi disebutkan bahwa "Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak.". oleh karena itu pemasangan tiang di jalan perumahan saudara semestinya telah mendapatkan persetujuan diantara Perusahaan provider dan warga.
Korwil Cyber Banten A.Samsul Bahri mengatakan Terkait dengan perizinan yang di tanyakan warga, hal tersebut diberikan izin oleh pemerintah daerah terutama dinas yang menangani urusan perizinan jika perusahaan tersubut sudah mengurus izin tersebut.
Jika terdapat warga yang menolak, maka hal tersebut dapat dikomunikasikan kepada pihak provider dan berkoordinasi dengan RT atau RW setempat.
" Apabila terdapat pihak yang dirugikan atas kegiatan penyelenggara telekomunikasi seperti tiang roboh atau banyak kabel putus yang tak segera di tangani yang dapat merugikan warga, maka dalam Pasal 15 UU No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi disebutkan bahwa pihak yang dirugikan dapat mengajukan tuntutan ganti rugi. Provider juga wajib memberikan ganti rugi kecuali dapat membuktikan kerugian tersebut bukan akibat kesalahan atau kelalaiannya" Kata Samsul Pada minggu (06/04/2024)
Samsul juga menambahkan Mengenai aturan teknis pemasangan tiang ataupun kabel fiber optik dimuat dalam peraturan daerah, namun tidak semua daerah di Indonesia memiliki aturan ini.
daerah yang memiliki peraturan teknis tentang hal tersebut adalah Tangerang Selatan. Wali Kota Tangerang Selatan telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penataan Dan Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi.
" Pada intinya Perusahaan provider dan internet harus menaati Aturan, aturan ini juga mengatur beberapa hal teknis dalam hal Pembangunan tiang.yang kita ketahui yang mempunyai aturan teknis baru kota tangsel Hal tersebut tercantum dalam pasal Pasal 5J yang mengartikan Tiang Penyangga Fiber Optik berupa Tiang Beton dengan tinggi paling rendah 7 meter dan paling tinggi 11 meter. Aturan ini juga menjelaskan tentang jarak antara tiang penyangga fiber optik paling jauh 50 meter."Tegasnya
(Red)
Posting Komentar