Hal itu telah ditemukan pada hari kamis 18/04/2024 pada siang hari pukul 14.30 wib ,dimana salah satu mobil Pertamina dengan nopol H 9724 OF pengangkut BBM bersubsidi jenis solar/pertalite keluar dari gudang penimbunan dijalan lingkar demak-kudus Boterejo kec wonosalam, kabupaten Demak Jawa Tengah.
Setelah supir mengetahui kalau aktivitas nya dilihat oleh beberapa awak media ,lalu supir berhenti di jalan dan menemui kami agar bisa diajak berdamai
"Pak saya mohon damai saja ya dan jangan diberitakan. " Pungkas supir tangki itu yang bernama ahnaf "Dugaan awak media tentang salah satu mobil tangki Pertamina kencing digudang tersebut benar adanya setelah sang supir mengakui kepada awak media kalau dia sedang melakukan aktivitas nguyuh alias KENCING digudang tersebut.
Lalu Tim awak media berusaha masuk digudang tersebut benar adanya terlihat beberapa Kempu Kempu yang diduga sebagai tempat penimbunan bahan bakar hasil kencingan dari truk tangki Pertamina tersebut.menurut keterangan dari supir tersebut penjaga gudang tersebut bernama ROKHIM dan Bos nya atau pemilik gudang tersebut orang Surabaya yang bernama BOWO " Ucap supir tangki"
Penyalahgunaan BBM bersubsidi yang tertera pada undang-undang no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi bisa dipidana penjara paling paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 milyar.
Dengan temuan ini ,awak media akan melaporkan kejadian tersebut dengan membawa bukti bukti berupa foto dan video di polres Demak dan Polda Jateng.dan awak media juga akan konfirmasi kepada kantor atau PT Pertamina tentang kejadian ini yang berada di Semarang.
Kami berharap aparat kepolisian setempat dan pihak-pihak terkait jangan tutup mata dengan adanya gudang penimbunan BBM jenis solar pertalite di wilayah hukum kabupaten Demak.
(RED/AVIN PUTRANTO)
Posting Komentar