Apakah boleh pengembalian uang belanja digantikan oleh permen”Suraning widiastuti - Universitas pamulang

MERAKCYBER.COM-Pengembalian uang belanja dengan permen.
Belakangan ini sering terjadi pada kita dan orang sekitar kita yaitu pengembalian uang belanja dengan permen, walaupun dianggap biasa oleh Sebagian orang Sebagian lainnya beranggapan bahwa hal ini merupakan sesuatu yang mengganggu dikarenakan permen tersebut tidak bisa digunakan sebagai alat tansaksi selanjutnya padahal setiap pedagang yang memberi kembalian uang yang di ganti dengan permen bisa dikenakan pidana dan denda, mengacu padaa UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang karena alat pembayaran yang sah pada dasarnya adalah uang bukan permen atau yang lainnya. Selain itu pasa pasal 21 ayat 2 menjelaskan bahwa rupiah wajib digunakan dalam penyelesaian kewajiban lainnya yang harus di penuhi dengan uang yang dilakukan di Indonesia.

Denda dan dasar hukumnya.
Bagi penjual yang melakukan penukaran kembalian dengan permen tanpa persetujuan konsumen dapat dikenakan sangsi pidana berupa 1 tahun penjara dan denda paling banyak 200 juta rupiah, yang tertera dalam pasal 33 ayat 1 UU Mata uang 
Menurut Badan Perlindungan Kosumen Nasional, tidak semua masalah konsumen harus dilaporkan ke pusat, namun sebisa mungkin diselesaikan antara konsumen dan pedagang. Tapi, lain hal jika tindakan pedagang tersebut sudah membahayakan keselamatan konsumen dan mengarah pada pelanggaran hukum, seperti penipuan, maka bisa dilaporkan ke pihak yang berwenang. 

Dengan demikian, sebagai pedagang, sebaiknya selalu sediakan uang kembali yang sesuai dengan nilainya. Karena pedagang atau pelaku usaha, wajib memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. Hal ini tertuang dalam UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Jalan terbaik adalah pedagang atau penjual seharusnya menyediakan uang dengan pecahan kecil yang sesuai nilainya, atau menyediakan pembayaran menggunakan uang elektronik (Q-ris atau e-money) serta pembayaran menggunakan kartu debit bank guna meminimalisir penggantian uang kembalian dengan permen. Karena pelaku usaha wajib memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminasi.

(Red/M.A)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama