Tangerang-Merakcyber.Com-Tahun ajaran semester Genap tahun ajaran 2023-2024 akan segera berakhir, sehingga banyak kegiatan yang akan di laksanakan di berbagai Tingkat pendidikan baik dari tingkat TK sampai dengan Perguruan Tinggi.
Tentunya pihak sekolah ingin ada moment yang berkesan yang di rasakan para Murid sebelum melanjutkan ke Jenjang Tingkat Pendidikan Selanjutnya.
Adanya kegiatan yang di lakukan di luar sekolah dengan mengunjungi suatu tempat wisata tertentu moment yang tepat sering kali di rasakan kurang tepat, karena anggaran yang tidak sedikit yang akan di keluarkan baik untuk Transportasi, Konsumsi, dan Akomodasi sehingga orang tua yang penghasilan nya Hanya cukup untuk makan merasa keberatan.
Hal ini di ungkapkan oleh beberapa Wali Murid merasa sangat keberatan dan juga mirisnya pihak sekolah tetap memaksa kepada wali murid ikut atau tidak ikut kegiatan tersebut wajib mengeluarkan iuran.
Padahal bagi para siswa/i tidak harus ke Suatu objek wisata untuk membuat sebuah momentum, bisa juga dilakukan dengan kegiatan lain nya dengan pentas seni, Makan bersama, ramah tamah itu lebih baik.
Di samping itu, para orang tua murid juga meminta penghapusan study tour jika menjadi kedok untuk jalan-jalan siswa, guru, dan keluarga guru, koordinator kelas berisi orang tua yang mengurusi perayaan seperti Hari Guru dan Lebaran dan paguyuban yang berujung pada pungutan liar (pungli), sementara orang tua murid yang kena pungli tidak berani speak up.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah pasal 12, komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas sekolah secara langsung atau tidak langsung.
Lebih lanjut, komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanaan kedudukan, tugas, dan fungsi komite sekolah, serta dilarang melakukan pungutan dari siswa atau orang tua murid maupun walinya.
Hal serupa terjadi di yayasan pendidikan usia dini(TK) yang berada di wilayah Kp.Dumpit Kel.Gandasari Kec.Jatiuwung Kota Tangerang
Yang mana pihak sekolah mengirim surat kepada orang tua murid dengan keterangan biaya studi tour dan biaya tambahan lainnya,orang tua murid merasa keberatan dengan biaya di cantumkan di isi surat tersebut dan meminta pihak sekolah mentiadakan studi tour karena di nilai tidak terlalu penting dan menghamburkan uang serta memberatkan orang tua murid terlebih kejadian kecelakaan yang di alami siswa/siswi SMK di Depok yang mengalami kecelakaan di subang jawabarat maka orang tua murid berharap kemendikbud mentiadakan studitour dan memberi sanksi kepada pihak sekolah yang terbukti pungli
Atas hal tersebut Salah satu orang Tua siswa yang anaknya bersekolah di tingkat TK berinisial "H" mengatakan bahwa dirinya sebagai orang tua murid sangat keberatan dengan adanya tambahan biaya yang tidak masuk akal dan tidak sesuai peraturan yang di tetapkan pemerintah
" Saya mewakili orang tua murid sangat keberatan saat menerimq surat dari pihak sekolah dan saya rasa tidak masuk akal dengan meminta biaya yang tidak sesuai aturan pemerintah,tentu ini sangat memberatkan kami sebagai orang tua murid karena biaya yang di minta tidak masuk akal, dan kami sebagai orang tua murid berharap kemendikbud mentiadakan studi tour dan memberikan sanksi tegas kepada pihak sekolah yang terbukti melakukan Pungli "tegasnya
( Harry.S / Kabiro Merak Cyber Kota Tangerang )
Posting Komentar