Jakarta - Merakcyber.com-,Kejaksaan RI berkomitmen terus mengawal dan mengawasi penggunaan dana desa setelah pemerintah mengundangkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Reda Manthovani saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, mengatakan Kejaksaan RI tetap memiliki kewenangan dan fungsi pengawasan keuangan dana desa (DD).
“Bahwa setelah adanya perubahan Undang-Undang Desa Tahun 2024, pada pokoknya Kejaksaan RI tetap memiliki kewenangan dan fungsi pengawasan keuangan desa,” katanya.
Menurut dia, ada lima sektor keuangan terkait dengan desa yang menjadi fokus pengawalan dan pengawasan oleh Kejaksaan RI, yakni Dana Desa (DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBD), Alokasi Dana Desa dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (ADD APBD), Dana Bagi Hasil (DBH), dana bantuan baik provinsi maupun kabupaten dan lain-lainnya keuangan desa.
Dia menyebutkan, salah satu komitmen Kejaksaan RI dalam upaya untuk mendukung dan mengamankan terlaksananya program Dana Desa adalah dengan melakukan inovasi membangun Program Jaga Desa atau Jaksa Garda Desa.
Inisiasi ini, kata dia, merupakan tindak lanjut atas penandatangan nota kesepahaman MoU antara Jaksa Agung dengan Menteri Desa PDTT pada tanggal 15 Maret 2018 dan diperbaharui pada Maret 2023, diperkuat lagi dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Jamintel dengan Sekjen Kemendes.
“Program Jaga Desa merupakan suatu program pencegahan penyimpangan dana desa melalui pendekatan pengawalan, pendampingan, dan pengawasan,” katanya.
Program pencegahan melalui pendampingan, pengawalan dan pengawasan ini, lanjut dia, meliputi beberapa aspek, yakni sistem kerja maupun SDM aparatur pemerintah desa dengan metode sosialisasi, koordinasi, kerja kolaborasi, maupun aplikasi berbasis informasi dan teknologi (IT).
Selain itu, Jaksa Agung juga mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung (Insa) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Instruksi ini menekankan upaya asistensi dan mengawal pengelolaan keuangan desa yang tepat sasaran, membangun kesadaran masyarakat serta mengoptimalkan peran rumah restorative justice yang telah dibangun dan diinisiasi oleh Kejaksaan di seluruh Indonesia.
“Program Jaga Desa memiliki tujuan yang relevan dengan Program Tematik Reformasi Birokrasi,” ujarnya.
Program tersebut meliputi empat aspek, yakni penanggulangan kemiskinan dengan menjadikan desa sebagai barometer penyelesaian permasalahan kemiskinan, termasuk penyelesaian permasalahan stunting.
Kedua, peningkatan investasi dengan menjadikan desa sebagai sasaran investasi dengan berbagai SDM dan SDA yang tersedia. Ketiga, percepatan prioritas aktual Presiden di masa Program Jaga Desa merupakan pelaksanaan Nawacita ke-3 Presiden “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan".
Keempat, digitalisasi administrasi pemerintahan di mana Program Jaga Desa salah satu metode layanannya adalah aplikasi berbasis IT.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani dokumen Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memuat sejumlah revisi ketentuan sebelumnya, mulai dari masa jabatan kepala desa (kades) hingga dana rehabilitasi.
Dalam dokumen salinan yang diunggah pada laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) di Jakarta, Kamis, UU tersebut diteken Presiden per 25 April 2024.
Sejumlah poin penting dalam dokumen setebal 31 halaman itu, di antaranya terdapat pada pasal 39 yang mengatur masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih maksimal dua kali masa jabatan.
(Sumber Antara)
Posting Komentar