Sanksi hukum bagi para pihak yang menggunakan fasos fasum yang tidak sesuai dengan fungsinya

MERAKCYBER.COM-Fasilitas umum dan sosial atau dikenal juga dengan istilah (fasum-fasos), merupakan aspek yang harus ada di lingkungan perumahan. 

Ketersediaan fasilitas umum dan sosial sangat dibutuhkan di area permukiman. 
Kehadirannya terbilang krusial dalam mendukung kebutuhan dan aktivitas masyarakat yang tinggal di lingkungan tersebut. 

Bahkan, pemerintah pun sudah menerapkan aturan baku terkait fasum perumahan.
Salah satu aturan terkait fasum perumahan tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan permukiman. 

Dijelaskan dalam UU tersebut, pengembang wajib menyediakan sarana dan prasarana dalam perumahan. 

Mereka wajib mengalokasikan lahan untuk pembangunan fasos ataupun fasum, demi menyokong aktivitas penghuninya.
Beberapa fasum perumahan yang harus tersedia di antaranya adalah drainase, taman bermain, tempat ibadah, jalan penghubung, dan ruang terbuka hijau.

Kehadiran fasum ditujukan untuk rumah layak huni, demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, teratur dan terencana, terpadu serta berkelanjutan.
Sanksi bagi para pihak yang menggunakan sarana dan prasarana tidak sesuai dengan fungsinya, merujuk pada UU No 26 Tahun 2007, tentang Penataan Ruang, seperti dalam pemanfaatan prasarana dan sarana perumahan harus mengacu pada Pasal 61 UU 26/2007, yang setiap orang wajib:

a. Taat pada rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
b. Memanfaatkan ruang sesuai dengan ijin pemanfaatan ruang dari pejabat yang
berwenang;
c. Mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan ijin pemanfaatan ruang;
d. Memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan
perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.

Contohnya, jika ada orang-orang tertentu (pedagang kaki lima dan sejenis) menggunakan sarana dan prasarana perumahan tanpa ijin, maka pada dasarnya mereka melakukan pelanggaran atas Pasal 61 huruf a UU No. 26 Tahun 2007, yang dapat dikenai sanksi Administratif atau sanksi Pidana.

Mengenai sanksi Pidana diatur dalam Pasal 69 UU No. 26 Tahun 2007, yaitu setiap orang yang tidak taat rencana tata ruang yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan Pidana Penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Jika tindak Pidana tersebut mengakibatkan kerugian atas harta benda atau kerusakan barang orang lain, maka pelaku tersebut dipidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun, dan denda paling banyak Rp1.500.000.000 (Satu miliar lima ratus juta rupiah).

Sebagai contog : Pedagang kaki lima adalah seseorang yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan jasa yang menempati tempat-tempat prasarana/fasilitas umum, seperti badan jalan, trotoar, saluran air, jalur hijau, taman, bawah jembatan, jembatan penyeberangan.
Selain sanksi Pidana, warga yang merasa dirugikan karena pemerintah setempat yang mengabaikan lingkungan, padahal memiliki kewajiban untuk menjaganya dapat digugat secara Perdata di Pengadilan Tata Usaha Negara dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Penguasa (On Recht Matig overheids daads) karena terjadi pembiaran (Ommission) atau tidak melakukan kewajibannya (act of ignorant).

(Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama