Kabupaten Karanganyar- merakcyber.com-Maraknya pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha khususnya yang bergerak di bidang SPBU penyedia BBM subsidi atau non subsidi, masih banyak melakukan pelanggaran-pelanggaran dengan dilakukan secara terang-terangan.
Kalau kita melihat tindakan yang di lakukan oleh *PT. PERTAMINA* ( Persero) dan *BPH Migas* serta dari *Aparatur Penegak Hukum ( APH) Polri* tidak membawa efek besar bahkan tampak diabaikan oleh para mafia-mafia BBM. Bahkan sudah banyak yang ditangkap dan SPBU sudah banyak yang kena pembinaan namun ditemukan masih banyak yang beroperasi secara terang-terangan.
Hal tersebut terbukti dengan di temukannya kendaraan modifikasi jenis *truk warna kuning merah dengan ditutup terpal berwarna biru* dengan nopol *B 9388 TCR*, yang di duga telah dimodifikasi berisi tangki penampung BBM di dalam truk tersebut,yang berkapasitas 5000 kl atau 5 ton, pada Hari Senin (01/07/2024) sekira pukul 16.30 WIB, diwilayah *SPBU 44.575.02 PALUR,* yang terletak di *JL.Raya Palur No 42,Banaran,Ngringo,Kec.Jaten, Kabupaten Karanganyar -Jawa Tengah(57772)* Bahkan di ketahui aktivitas tersebut dilakukan secara terang-terangan.
Kendati ancaman terhadap pelaku penimbunan BBM bersubsidi sebagaimana diatur pada *Pasal 55 Undang Undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2001* _Tentang minyak dan gas bumi,_ meski ancamannya berat rupanya tak menyurutkan langkah para oknum pemain Solar Ilegal. Menurut penuturan sopir, BBM bersubsidi jenis solar yang diangkutnya menggunakan kendaraan modifikasi ternyata milik seseorang bernama *SAIFUL dan SAPTO* tapi menggunakan atas nama orang lain yang bernama *Sugiyanto* yang diduga mantan oknum seorang *NAPITER*
Anehnya pihak penegak hukum sampai saat ini belum ada tindakan menangkap para oknum penyalahgunaan BBM tersebut sehingga para mafia solar masih leluasa menjalankan bisnis ilegalnya dengan nyaman.
Kami selaku awak media, meminta Aparat penegak hukum setempat baik *Polres Karanganyar*, maupun *Polda Jateng* melakukan tindakan yang tegas. Dan kami minta untuk penegak hukum yang berwenang untuk melakukan *tindakan yang tegas terhadap oknum-oknum yang bermain solar ilegal*, karena ini jelas merugikan negara.
Sampai berita ditayangkan tim belum memintai keterangan dari pihak Aparat Penegak Hukum setempat.
(Red / Oky pujianto)
Posting Komentar