Ditemukan adanya aktifitas penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis Bio Solar di SPBU 44.573.12 Tanduk-Boyolali, yang dilakukan seorang OKNUM Anggota TNI


Kabupaten Boyolali,- merakcyber com, - Masih ditemukan adanya penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis Bio Solar, Hiraukan peraturan pertamina yang sudah di tetapkan pemerintah melalui bph migas, namun masih ditemukannya penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis Bio Solar yang terjadi pada SPBU di wilayah Kab. Boyolali tepanya di *SPBU 44.573.12 Tanduk-Boyolali* yang beralamat di *_Jl Raya Boyolali - Semarang, area sawah/kebun, Tanduk, Kec. Ampel, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah (57352)._*


Seperti yang ditemukan oleh tim media pada Selasa 9 July 2024, terpantau adanya aktifitas penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis Bio Solar dengan cara diangkut menggunakan kendaraan L300 Pick-up warna Hitam yang telah di modifikasi yang dimana didalam bax terdapat tangki/kempu untuk menampung BBM berkapasitas lebih yang tertutup terpal warna biru Sedang mengisi BBM Bersubsidi Jenis Bio Solar berulangkali di *SPBU 44.573.12 Tanduk-Boyolali.*

Setelah di konfirmasi kepada driver kendaraan tersebut driver mengakui bahwa kendaraan yang di kemudikannya ialah kendaraan modifikasi untuk mengangkut BBM Bersubsidi jenis Bio Solar dengan kapasitas yang tidak semestinya, driver tersebut mengaku bahwa pemilik kendaraan modifikasi tersebut adalah dirinya sendiri selaku driver dan pemilik kendaraan yang bernama *HERI* yang diduga seorang *Oknum Anggota TNI yang masih Aktif*

Awak media menduga adanya kerjasama antara pihak SPBU dengan mafia BBM dimana pegawai SPBU telah mengetahui pasti bahwa kendaraan tersebut merupakan kendaraan modifikasi pengangkut BBM Bersubsidi. Diduga kuat adanya kerjasama dari mandor SPBU 44.573.12 Tanduk-Boyolali dengan Mafia BBM.

Aktifitas tersebut telah melanggar pasal 40 angka 9 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang mengubah pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo pasal 55 KUHP. Uu no 22 Tahun 2001. tentang minyak dan gas bumi. 

Setiap orang yang kedapatan penyalahgunaan pengangkutan/niaga BBM Bersubsidi dapat di pidana dengan pidana kurungan 6 tahun dan denda Rp 60.000.000.000,00.

Apa yang telah dijelaskan diatas jika ada kesengajaan yang terjadi pada pihak *SPBU 44.573.12 Tanduk-Boyolali.* dapat dimintai pertanggungjawaban atas keterlibatan ikut serta dalam penyalahgunaan BBM Bersubsidi dan Membantu kejahatan penyalahgunaan BBM Bersubsidi.

Untuk itu kami berharap kepada pertamina melalui BPH migas dan APH Polres Boyolali diminta untuk menindak tegas atas ditemukannya aktifitas yang merugikan masyarakat kecil dan negara demi keuntungan pribadi tersebut.


(Red Tim/RR) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama