Galian C Di Wilayah Cilongkrang, Kec. Wanareja, Kabupaten Cilacap,Di Duga Tak Berijin Atau Ilegal, Aparat Penegak Hukum Polres Cilacap Seakan Tutup Mata, Di Duga Pemilik Merupakan Anggota TNI


Kabupaten Cilacap, merakcyber.con, - Mengingat pemberitaan dari beberapa media terkait tambang galian c yang menyalahi aturan dan tidak mempunyai ijin sampai sekarang belum ada tindakan dari  aparat penegak hukum dan pihak pihak terkait.

Dari hasil penelusuran awak media, pada Hari Rabu,(24/07/2024), terdapat galian C yang di duga ilegal, tepatnya berada di Dekat Cilongkrang Barat, Cilongkrang, Kec. Wanareja, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Galian tersebut letaknya cukup dekat dengan hutan dan perkebunan milik warga. Sehingga cukup membuat dampak yang signifikan terhadap lingkungan dan warga desa tersebut. 

Selain lahan, juga terdapat kritis permasalahan lain akibat dari aktivitas penambangan galian c tersebut, seperti terjadi perubahan topologi lahan serta memercepat terjadinya erosi tanah, Erosi tanah adalah proses hilangnya atau terkikisnya tanah atau bagian-bagian tanah dari suatu tempat yang terangkut oleh air ke tempat lain. Apalagi saat ini sudah masuk musim tak menentu kadang hujan kadang juga panas, yang mana dengan adanya aktivitas tambang galian C tersebut, maka dapat menyebabkan dampak longsor bahkan banjir bagi lahan milik warga setempat. 

Dalam pantauan awak media di lapangan, terdapat sejumlah alat berat yang di gunakan untuk tambang galian C tersebut, yakni berupa excavator yang di duga bahan bakar yang di gunakan untuk menjalankan excavator tersebut menggunakan BBM bersubsidi jenis solar. Di temukan pula beberapa Truk Dump yang di gunakan untuk mengangkut hasil galian tanah tersebut. 

Saat di konfirmasi kepada seseorang yang berada di lokasi, dirinya menuturkan bahwa Tambang tersebut merupakan milik seseorang yang diduga merupakan oknum anggota TNI. Dari keterangan seseorang tersebut, dapat di simpulkan bahwa Tambang tersebut tidak mempunyai ijin/ilegal.

Dalam hal ini, Andi Prasetyo selaku ketua LSM SAB DPD JATENG akan membuat aduan terkait dengan di temukannya galian C tersebut kepada Ditreskrimsus Polda Jateng dan bahkan jika di perlukan akan melapor ke kementerian ESDM Jawa Tengah. 

Oleh karena itu, dengan adanya pemberitaan ini di harapkan Aparat Penegak Hukum Setempat, baik Polsek Wanareja, Polres Cilacap, Maupun Polda Jateng melakukan tindakan yang tegas dengan menutup Tambang Galian C tersebut, jangan sampai di biarkan dan akan membawa dampak yang lebih besar untuk warga sekitar nantinya.


(Red oky Pujianto) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama